MEDAN – Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan tempat hiburan malam (THM) Blue Night di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, tidak boleh beroperasi apabila tidak memiliki legalitas perizinan.
Penegasan itu disampaikan Bobby saat menerima audiensi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (8/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Tiorita melaporkan persoalan operasional Blue Night kepada Bobby. Pemkab Langkat meminta dukungan Pemprov Sumut untuk memastikan kegiatan usaha tersebut berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu keamanan serta kenyamanan masyarakat.
Bobby pun meminta persoalan tersebut ditangani berdasarkan aspek legalitas dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang izinnya sudah dicabut dan legalitasnya tidak ada, tentu tidak boleh beroperasi. Kita tindak sesuai aturan,” tegas Bobby.
Bobby menginstruksikan Pemkab Langkat bersama perangkat daerah dan instansi terkait memeriksa seluruh aspek legalitas Blue Night. Pemeriksaan mencakup izin usaha, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga kesesuaian kegiatan dengan tata ruang.
Menurut Bobby, pemerintah pada prinsipnya mendukung investasi dan kegiatan usaha. Namun, dukungan tersebut tidak berarti pemerintah membiarkan usaha yang melanggar aturan atau menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Investasi kita dukung, tetapi investasi harus sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kalau tidak sesuai aturan dan mengganggu masyarakat, tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Bobby juga meminta aspek tata ruang di kawasan tersebut dikaji secara menyeluruh. Pemanfaatan lahan harus dipastikan sesuai peruntukan dan tidak bertentangan dengan ketentuan tata ruang maupun kebijakan perlindungan lahan pangan.
Tiorita menjelaskan, operasional Blue Night sebelumnya telah menjadi objek penindakan dan penertiban oleh tim terpadu yang melibatkan Pemprov Sumut dan Pemkab Langkat.
Namun, persoalan tersebut kembali menjadi perhatian sehingga diperlukan pengawasan dan penanganan lebih lanjut.
Pemkab Langkat berharap dukungan Pemprov Sumut dapat memperkuat langkah pemerintah daerah dalam memastikan kegiatan usaha tersebut memenuhi ketentuan perizinan, tata ruang, serta tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Untuk memastikan proses penanganan berjalan aman, Bobby mendorong Pemkab Langkat memperkuat koordinasi dengan kepolisian dan TNI.
Terkait aksi demonstrasi masyarakat yang menyoroti keberadaan Blue Night, Bobby menegaskan penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat selama dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan.
“Kalau landasannya jelas sebagai aspirasi masyarakat, tentu kita dengarkan. Tetapi penyampaiannya harus tetap tertib dan jangan sampai mengganggu keamanan,” katanya.
Bobby juga menekankan pentingnya penegakan aturan secara adil dan tidak tebang pilih. Setiap kegiatan usaha harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum serta dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat.
“Kita sebagai pemerintah harus bisa membedakan mana usaha yang memberikan dampak dan manfaat bagi masyarakat, dan mana kegiatan yang justru menimbulkan persoalan. Semua harus berdasarkan aturan,” ujar Bobby.
Tiorita memastikan Pemkab Langkat akan menindaklanjuti arahan Gubernur Sumut dengan memperkuat koordinasi bersama Pemprov Sumut, aparat penegak hukum dan Forkopimda.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku. Koordinasi dengan seluruh pihak akan kami perkuat agar penanganannya berjalan aman, tertib dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” kata Tiorita.
Dalam audiensi tersebut, Tiorita didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Rudi Kinandung, Kepala Bappeda Litbang Langkat Rina Wahyuni Marpaung, Kepala Dinas Pariwisata Nur Elly Heriani Rambe, Kepala Dinas Perhubungan Arie Ramadhany, Kepala Dinas PTSP Edi Suratman, Kasatpol PP Dameka Putra Singarimbun, serta Kepala Dinas Kominfo Wahyudiharto.
Sementara Bobby didampingi Kasatpol PP Sumut Moettaqien Hasrimi, Kepala DPMPTSP Sumut Nurbaiti Harahap, Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Aprilla Haslantini Siregar, Kepala Kesbangpol Sumut Mulyono, serta Direktur Utama PT Pembangunan Prasarana Sumut (PPSU) Ferry Indra.
Dengan penegasan tersebut, Pemprov Sumut mendorong persoalan Blue Night diselesaikan melalui pemeriksaan legalitas, tata ruang, serta koordinasi lintas instansi. Prinsipnya, kegiatan usaha tetap dapat berjalan sepanjang memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat. (Amir Hasan)










