SIMALUNGUN, 14 September 2026 — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bersama Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB resmi menjalin kerja sama strategis dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang terintegrasi, mudah diakses, serta berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) berlangsung di Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Senin (14/9/2026).
Kerja sama tersebut menjadi tonggak penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam menghadirkan pelayanan yang lebih efektif, terpadu, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun.
Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun, Bernando D. Silaen, menjelaskan bahwa kerja sama melibatkan sejumlah perangkat daerah dengan ruang lingkup yang jelas dan saling melengkapi.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi:
- Dinas Kesehatan, terkait edukasi dan pemeriksaan kesehatan reproduksi bagi anak dalam perkara dispensasi kawin.
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), terkait layanan, data, bimbingan psikologis, serta peningkatan kapasitas bagi anak dan remaja.
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terkait percepatan pelayanan administrasi kependudukan pascaperceraian.
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terkait integrasi pelayanan publik melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Simalungun.
- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), terkait pelaksanaan putusan Pengadilan Agama dalam perkara perceraian bagi ASN di lingkungan Pemkab Simalungun.
Melalui kerja sama ini, diharapkan proses administrasi dapat dipercepat, akses pelayanan menjadi lebih sederhana, serta masyarakat memperoleh layanan yang terpadu dan berkeadilan.
Ketua Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB, Dr. Dangas Siregar, menyambut baik sinergi tersebut. Ia menegaskan bahwa kerja sama yang telah disepakati harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan tidak berhenti sebagai dokumen tertulis.
“Hal utama yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana masyarakat, khususnya di tingkat bawah, dapat memperoleh pelayanan yang prima serta kemudahan mengakses keadilan,” ujar Dangas.
Dangas menambahkan, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut akan dilakukan secara berkelanjutan untuk mengidentifikasi berbagai kendala sekaligus mengembangkan cakupan kerja sama.
Menurutnya, tujuan akhir dari sinergi tersebut adalah menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Sementara itu, Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menekankan bahwa penandatanganan MoU dan PKS tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan perlindungan dan pelayanan yang nyata bagi masyarakat.
Salah satu fokus utama yang menjadi perhatian adalah pencegahan perkawinan anak usia dini. Menurut Bupati, persoalan tersebut berkaitan erat dengan masa depan pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta kualitas sumber daya manusia.
“Anak-anak kita harus diberi kesempatan tumbuh, belajar, dan meraih masa depan yang lebih baik. Karena itu, pencegahan perkawinan anak tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja,” tegas Bupati.
Untuk itu, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan nagori, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat.
“Semoga sinergi ini memberi manfaat nyata dan menjadi langkah strategis mewujudkan Simalungun yang maju, sejahtera, berkeadilan, ramah, dan melindungi anak,” pungkas Bupati.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan dokumen kerja sama dan penyerahan cendera mata sebagai simbol komitmen bersama dalam membangun pelayanan publik yang semakin baik, terpadu, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun. (JF)










