LANGKAT – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan. Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, SH, menegaskan anggaran yang telah disepakati tidak boleh hanya berorientasi pada penyerapan, tetapi harus benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Tiorita dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat dengan agenda pengesahan dan persetujuan Ranperda tentang Perubahan APBD 2026 di Gedung DPRD Langkat, Kamis (10/9/2026).

Tiorita menyadari waktu pelaksanaan anggaran 2026 yang tersisa relatif terbatas. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta bergerak cepat menjalankan program yang telah ditetapkan, namun tetap mengedepankan ketepatan sasaran dan kepatuhan terhadap aturan.

“Dana yang terbatas ini harus dimaksimalkan, dijalankan sesuai aturan, dan dipastikan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Tiorita.

Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah segera menindaklanjuti program dan kegiatan dalam P-APBD dengan penggunaan anggaran yang efektif, transparan, bertanggung jawab dan akuntabel.

Bagi Tiorita, pengesahan P-APBD bukan sekadar menyelesaikan proses administrasi anggaran. Lebih jauh, keputusan tersebut menjadi pijakan agar program pembangunan yang telah dirancang dapat segera dirasakan masyarakat.

Waktu Terbatas, Program Harus Tepat Sasaran

Tiorita mengingatkan jajaran pemerintah daerah agar tidak menyia-nyiakan waktu yang tersisa. Setiap program harus dilaksanakan secara terukur dan memberikan dampak nyata.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Langkat atas kerja sama selama proses pembahasan. Kritik, masukan dan saran dari delapan fraksi DPRD disebut menjadi bahan penting untuk menyempurnakan perencanaan pembangunan daerah.

“Ini merupakan masukan yang berarti bagi kami dalam penyempurnaan perencanaan dan pelaksanaan program di masa mendatang,” ujarnya.

Sementara Ketua DPRD Langkat, Sribana PA, SE, berharap P-APBD 2026 yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara optimal meski waktu pelaksanaannya terbatas.

Menurutnya, perubahan anggaran tersebut harus mampu mempertajam pencapaian visi dan misi kepala daerah serta memastikan program pembangunan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Harapan kami, dengan disepakatinya Perubahan APBD Tahun 2026 ini dapat dilaksanakan seoptimal mungkin dengan sisa waktu yang terbatas, sehingga perubahan APBD ini mampu mempertajam pencapaian visi dan misi kepala daerah dan implementasinya benar-benar menyentuh serta memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Sribana.

Delapan Fraksi Setujui P-APBD 2026

Pengesahan P-APBD 2026 merupakan tahap akhir dari rangkaian pembahasan antara Pemkab Langkat dan DPRD.

Proses tersebut diawali penyampaian Nota Keuangan oleh Plt. Bupati Langkat pada 7 September 2026. Selanjutnya, pandangan umum fraksi disampaikan pada 8 September, disusul jawaban kepala daerah serta pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 8 dan 9 September.

Pada rapat paripurna 10 September 2026, pembahasan memasuki tahap akhir melalui penyampaian pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan.

Delapan fraksi yang terlibat dalam pembahasan yakni Demokrat, Bintang Kebangkitan, Golkar, NasDem, PAN, PDI Perjuangan, Gerindra dan PKS.

Dengan disahkannya P-APBD 2026, pekerjaan berikutnya justru berada di tangan pemerintah daerah. Anggaran yang sudah disepakati harus segera diterjemahkan menjadi program yang nyata, tepat sasaran dan dirasakan langsung masyarakat Langkat.

(Amir Hasan)