SIMALUNGUN – Pembangunan tembok penahan di ruas jalan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menghubungkan Kota Siantar denga Tanah Jawah di Nagori Silomalaha, Kecamatan Siantar menuju Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang diperkirakan menelan anggaran ratusan juta rupiah itu dikerjakan tanpa terlihat adanya papan informasi proyek di lokasi, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dan transparansi pelaksanaannya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan tembok penahan telah dimulai. Namun, hingga berita ini disusun, tidak ditemukan papan informasi yang memuat identitas proyek, seperti nama kegiatan, instansi pelaksana, sumber pendanaan, nilai kontrak, nama kontraktor, konsultan pengawas, maupun jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
Ketiadaan papan informasi tersebut membuat masyarakat tidak memperoleh informasi dasar mengenai proyek yang sedang dikerjakan. Kondisi itu juga menyulitkan masyarakat untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah.
Dalam pelaksanaan proyek pemerintah, keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Semangat tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang pada prinsipnya memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran publik, kecuali informasi yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.
Selain sebagai bentuk transparansi, keberadaan papan informasi proyek juga menjadi sarana agar masyarakat mengetahui secara jelas identitas pekerjaan yang sedang berlangsung sehingga dapat ikut mengawasi kualitas maupun progres pembangunan.
Tokoh masyarakat Tanah Jawa, M. Yusuf Sirait, menilai proyek pemerintah yang menggunakan dana publik seharusnya dilaksanakan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau proyek menggunakan uang rakyat, masyarakat berhak mengetahui siapa pelaksananya, berapa nilai anggarannya, dari mana sumber dananya, dan kapan pekerjaan itu selesai. Jangan sampai proyek berjalan tanpa identitas karena akan menimbulkan berbagai pertanyaan yang sebenarnya bisa dihindari dengan memasang papan informasi,” tegas Yusuf Sirait.
Ia mengatakan, keberadaan papan proyek bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat sebagai pemilik dana pembangunan melalui pajak dan berbagai sumber penerimaan negara maupun daerah.
Lebih lanjut, Yusuf mengingatkan bahwa tembok penahan tersebut dibangun pada ruas jalan provinsi yang menjadi jalur utama penghubung Kecamatan Siantar dengan Kecamatan Tanah Jawa. Infrastruktur tersebut memiliki fungsi strategis sebagai penyangga badan jalan agar tidak mengalami longsor.
“Kalau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, risikonya sangat besar. Tembok penahan yang gagal berfungsi dapat mengakibatkan longsor, merusak badan jalan, mengganggu mobilitas masyarakat, bahkan berdampak terhadap aktivitas ekonomi warga yang setiap hari melintasi jalur tersebut,” ujarnya.
Sorotan terhadap proyek tersebut juga mendapat perhatian dari Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Rony Reynaldo Situmorang. Ia menyatakan akan segera menghubungi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara untuk meminta penjelasan mengenai proyek yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.
“Saya akan menghubungi Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara untuk meminta informasi mengenai proyek ini, termasuk memastikan siapa pelaksananya, sumber anggarannya, nilai pekerjaannya, serta mengapa papan informasi proyek belum dipasang. Transparansi harus menjadi bagian dari setiap pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah,” kata Rony.
Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak berkembang berbagai asumsi yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pembangunan.
Ia menegaskan akan mengawal persoalan tersebut hingga diperoleh penjelasan resmi dari Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara serta memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu konstruksi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, saat wartawan mendatangi lokasi pekerjaan untuk melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek, tidak ditemukan kontraktor maupun pengawas lapangan. Aktivitas pekerjaan juga tidak berlangsung. Di lokasi hanya terlihat tumpukan pasir, batu padas, dan material bangunan lainnya, sementara papan informasi proyek belum tampak terpasang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara mengenai identitas proyek, sumber pendanaan, nilai anggaran, serta alasan belum dipasangnya papan informasi di lokasi pekerjaan.
Masyarakat berharap Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara segera memberikan penjelasan resmi sekaligus memastikan seluruh proses pembangunan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan keterbukaan informasi, kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur dapat terus terjaga, sementara kualitas pekerjaan juga dapat diawasi bersama demi kepentingan publik.












