Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal · 7 Okt 2023 00:09 WIB

Bocah 5 Tahun Disetrika, Pelaku Diamankan Polres Simalungun


 Bocah 5 Tahun Disetrika, Pelaku Diamankan Polres Simalungun Perbesar

Simalungun – Seorang perempuan berinisial “SM(53)”, warga Kabupaten Simalungun, ditahan oleh polisi karena diduga tega melakukan kekerasan fisik pada anak, yang masih berusia 5 tahun berinisial “R”.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui KBO Sat Reskrim Polres Simalungun IPTU Lumban Sirait saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, “Benar bahwa saat ini tersangka dugaan penganiayaan terhadap anak telah kita amankan dan menjalani pemeriksaan, “ucap Lumban. Jumat(6/10/2023).

Lebih lanjut KBO menjelaskan, “SM(53)”, dilaporkan oleh warga yang mengetahui kejadian tersebut ke Polres Simalungun pada tanggal 5 Oktober 2023. Polisi kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 6 Oktober 2023 terkait perkara tersebut.

Kejadian berawal di hari Rabu, 4 Oktober 2023, ketika “SM(53)” sedang berada di rumahnya. Awalnya “SM(53)” menegur “R” karena memakan semua rambutan yang ada di rumah hingga berserakan. Karena merasa marah dan kecewa, “SM(53)” memukul kakinya “R” dengan sapu lidi dan lalu menyetrika dada serta punggungnya menggunakan setrika panas, “ujar Lumban

Dalam laporan tersebut, “SM(53)” membela dirinya, menyatakan bahwa dia hanya ingin mendisiplinkan anaknya. Namun, efek dari tindakannya tersebut sangat fatal dan berpotensi melanggar Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, “tegas KBO Reskrim.

Polisi telah melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap kasus ini, termasuk membuat BAP di tempat kejadian perkara (TKP), memotret TKP, memintai keterangan dari saksi-saksi, hingga menyita barang bukti.

Pihak kepolisian mengharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi orang tua lainnya agar selalu sabar dan bijaksana dalam mendidik anak-anak. (RedA01)

 

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Awal Tahun, Polres Langkat Ungkap 55 Kasus Kriminal dengan 70 Tersangka.

15 Februari 2025 - 00:56 WIB

Tiga Pengedar Narkoba dan Senjata Ilegal, Diamankan Tim Satgas Narkoba Polres Simalungun. 

14 Februari 2025 - 06:23 WIB

Polres Binjai Digugat Praperadilan Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan ‘MA’. 

14 Februari 2025 - 06:11 WIB

Forum Orangtua CASIS Korban Masuk TNI AD RINDAM : “Penjarakan dan Adili Nina Wati. 

12 Februari 2025 - 05:56 WIB

Kasus Pencabulan Anak Gemparkan Warga Kampung Gereja Nagori Tangga Batu.

11 Februari 2025 - 00:51 WIB

Keluarga Korban Pembunuhan Wanita di Karo minta Jaksa Terapkan Pasal Pembunuhan. 

10 Februari 2025 - 23:40 WIB

Trending di Hukum & Kriminal