Medan – Komitmen Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menerima penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas keberhasilan membentuk 413 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh nagori dan kelurahan di Kabupaten Simalungun.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam rangkaian acara Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan se-Provinsi Sumatera Utara yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (10/6/2026).
Penghargaan ini menjadi bukti nyata keberhasilan Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, mudah diakses, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat hingga ke tingkat pemerintahan paling bawah.
Kegiatan tersebut juga menjadi momentum bersejarah bagi Provinsi Sumatera Utara dengan terbentuknya 6.110 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan, sesuai jumlah desa dan kelurahan yang ada di provinsi tersebut.
Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyampaikan apresiasi kepada Menteri Hukum RI yang hadir langsung untuk meresmikan Posbankum dan memberikan dukungan terhadap penguatan akses keadilan di Sumatera Utara.
Menurut Bobby, keberadaan Posbankum dan program Restorative Justice (RJ) telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum melalui pendekatan yang lebih humanis dan berkeadilan.
“Terima kasih kepada Bapak Menteri yang telah memberikan apresiasi terhadap program Restorative Justice. Program ini kami hadirkan untuk masyarakat dan telah membantu penyelesaian berbagai persoalan melalui pendekatan yang lebih humanis,” ujar Bobby.
Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa keberadaan 6.110 Posbankum yang didukung oleh 12.220 paralegal di seluruh Sumatera Utara merupakan langkah besar dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat.
Menurutnya, Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai tempat konsultasi hukum, tetapi juga menjadi sarana penyelesaian persoalan sosial melalui pendekatan mediasi yang mengedepankan musyawarah dan perdamaian.
“Keberadaan Posbankum harus menjadi jembatan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau. Sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan para paralegal harus terus diperkuat demi menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat,” tegas Menteri Hukum RI.
Bagi Kabupaten Simalungun, penghargaan ini menjadi pencapaian penting sekaligus wujud komitmen pemerintah daerah dalam memastikan masyarakat memiliki akses terhadap pendampingan dan layanan hukum hingga ke tingkat nagori dan kelurahan.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih menyampaikan bahwa keberadaan Posbankum di setiap nagori dan kelurahan diharapkan mampu menjadi ruang konsultasi, edukasi, serta penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
Selain memberikan akses keadilan, Posbankum juga diharapkan menjadi instrumen yang mampu menjaga harmoni sosial, memperkuat budaya musyawarah, serta menciptakan suasana yang aman, damai, dan kondusif di tengah masyarakat.
“Posbankum hadir untuk membantu masyarakat memperoleh akses keadilan secara mudah dan cepat. Kami berharap keberadaannya dapat memberikan solusi atas berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat sekaligus memperkuat harmoni sosial di Kabupaten Simalungun,” ujar Bupati.
Bupati menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Simalungun akan terus mendukung penguatan kapasitas Posbankum agar mampu menjalankan fungsi pelayanan hukum secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Acara peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan se-Provinsi Sumatera Utara ditandai dengan pemukulan tagading sebagai simbol dimulainya pelayanan bantuan hukum yang lebih dekat, cepat, mudah diakses, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Melalui keberadaan 413 Posbankum yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Simalungun, diharapkan masyarakat semakin mudah memperoleh pendampingan hukum, penyelesaian sengketa secara damai, serta perlindungan terhadap hak-hak hukumnya, sehingga tercipta kehidupan sosial yang lebih harmonis, adil, dan sejahtera.
(JF)
















