SIMALUNGUN – Pangulu Nagori Mekar Mulia, Kecamatan Tanah Jawa, Sudarluberki, memberikan klarifikasi yang dikaitkan dengan dugaan manipulasi data kelompok tani untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Menurut Sudarluberki, informasi yang beredar tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Ia menegaskan tidak pernah memanfaatkan jabatannya sebagai pangulu untuk mengatur data penerima pupuk bersubsidi maupun memperoleh keuntungan dari program pemerintah tersebut.

“Saya tegaskan bahwa informasi yang menyebut saya dan istri mendapatkan pupuk bersubsidi demi keuntungan pribadi adalah tidak benar. Saya tidak pernah mengatur, memerintahkan, ataupun memanipulasi data kelompok tani sebagaimana yang diberitakan,” tegas Sudarluberki.

Ia juga membantah tudingan yang menyebut dirinya bekerja sama dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dalam menyusun atau memanipulasi data penerima pupuk bersubsidi.

“Tidak benar jika saya disebut bekerja sama dengan PPL untuk memanipulasi data penerima pupuk bersubsidi. Penyusunan data penerima bukan merupakan kewenangan kepala desa, melainkan melalui mekanisme yang telah diatur pemerintah,” ujarnya.

Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, salah satu Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) saat di konfirmasi menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi telah diatur secara jelas oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Menurut PPL tersebut, penyaluran pupuk bersubsidi wajib memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat jumlah, tepat jenis, tepat mutu, tepat harga, dan tepat waktu. Karena itu, penetapan penerima pupuk tidak dilakukan oleh kepala desa ataupun pemilik kios pupuk, melainkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.

“Petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi harus berstatus sebagai petani aktif, tergabung dalam kelompok tani, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), mengusahakan komoditas yang memenuhi ketentuan, serta terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok elektronik atau e-RDKK. Data tersebut disusun oleh kelompok tani bersama PPL, kemudian diverifikasi sesuai mekanisme yang berlaku sebelum menjadi dasar penyaluran pupuk bersubsidi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kios pengecer hanya dapat menyalurkan pupuk kepada petani yang namanya telah terdaftar dalam sistem e-RDKK dan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Apabila terdapat nama yang diduga tercatat lebih dari satu kali atau terjadi ketidaksesuaian administrasi, hal tersebut harus diverifikasi terlebih dahulu oleh instansi yang berwenang. Dugaan data ganda tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai bentuk penyalahgunaan sebelum ada hasil pemeriksaan resmi,” tambahnya.

Menanggapi penjelasan tersebut, Sudarluberki menyatakan siap mendukung apabila Dinas Pertanian maupun instansi terkait melakukan verifikasi terhadap data penerima pupuk bersubsidi.

“Saya mempersilakan Dinas Pertanian, aparat pengawas, maupun aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila memang ada laporan dari masyarakat. Saya siap memberikan keterangan dan membuka data yang diperlukan agar persoalan ini menjadi terang. Jika ditemukan kekeliruan administrasi, tentu harus diperbaiki sesuai prosedur. Namun jangan sampai muncul kesimpulan yang belum didasarkan pada hasil pemeriksaan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh transparansi dalam penyaluran pupuk bersubsidi dan berharap seluruh pihak menghormati proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Di akhir keterangannya, Sudarluberki mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum melalui proses klarifikasi maupun pembuktian. Ia juga berharap setiap pemberitaan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan memberikan ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan oleh instansi yang berwenang sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum, sementara masyarakat mendapatkan informasi yang benar, utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Tim)