Medan, 4 Juni 2025 – Gerakan Mahasiswa Anti Oligarki (GEMALAKI) pada Selasa, 2 Juni 2025, menggelar aksi demonstrasi di Kabupaten Langkat menuntut pencopotan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Litbang Kabupaten Langkat, Ibu Rina Wahyuni Marpaung. Tuntutan ini dilandasi dugaan pelanggaran kode etik dan penghinaan terhadap seorang honorer di lingkungan Bappeda.
Insiden tersebut bermula dari rapat evaluasi kinerja pegawai non-ASN pada Rabu, 14 Mei 2025, di Ruang Rapat Bappeda Litbang. Rapat yang semestinya berfokus pada evaluasi teknis dan kinerja, diduga disisipi pernyataan-pernyataan dari Ibu Rina Wahyuni Marpaung yang bersifat melecehkan dan menghina salah satu honorer. Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan seluruh staf dan honorer Bappeda, merupakan tindakan yang dinilai tidak pantas dan bertentangan dengan norma-norma kepegawaian.
Riski Dhani Munthe, selaku koordinator aksi GEMALAKI, menyatakan bahwa tindakan Ibu Rina Wahyuni Marpaung diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya terkait etika dan disiplin PNS. Beliau menekankan pentingnya kepemimpinan yang menjunjung tinggi etika dan integritas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
GEMALAKI mengajukan beberapa tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Langkat, yaitu:
1. Penyelidikan dan evaluasi kinerja Ibu Rina Wahyuni Marpaung oleh Bupati Langkat.
2. Pencopotan Ibu Rina Wahyuni Marpaung dari jabatan Kepala Bappeda atas dugaan pelanggaran kode etik dan tindakan yang telah mencoreng citra ASN Kabupaten Langkat.
3. Penanganan laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Ibu Rina Wahyuni Marpaung oleh Inspektorat Kabupaten Langkat, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan pemerintah yang berlaku. Hal ini juga mencakup tindak lanjut atas laporan masyarakat tertanggal 19 Mei 2025.
Ganda Riski Siregar, Ketua GEMALAKI, menekankan urgensi tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Beliau mendesak Inspektorat Kabupaten Langkat untuk segera memproses laporan dan memanggil Ibu Rina Wahyuni Marpaung untuk dimintai keterangan.
Pihak keluarga honorer yang diduga menjadi korban, yang diwakili oleh Bapak TR, menyatakan kekecewaan mendalam atas perlakuan Ibu Rina Wahyuni Marpaung. Beliau membenarkan adanya penghinaan yang terekam dalam video berdurasi 1 jam 13 menit, dan menjelaskan dampak psikologis yang dialami anaknya akibat kejadian tersebut.
Terdapat informasi tambahan bahwa dalam rekaman tersebut, Ibu Rina Wahyuni Marpaung juga menceritakan pengalaman pribadinya bekerja sebagai OB dan pelayan. GEMALAKI menilai hal ini menunjukkan sikap arogansi dan kurangnya pemahaman terhadap etika sebagai pejabat publik. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menantikan respon tegas dari Pemerintah Kabupaten Langkat. (TF)
Editor Redaksi : A01















