SIMALUNGUN – Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 adalah sebuah panduan operasional yang mengatur penggunaan Dana Desa dalam konteks ketahanan pangan dan hewani di berbagai wilayah di Indonesia.
Pasal 5 dari peraturan ini menegaskan bahwa setidaknya paling rendah 20% Dana Desa 2024 untuk ketahanan pangan dan hewani di masing-masing Desa. Hal ini mengisyaratkan pentingnya memprioritaskan keberlanjutan pangan dan hewani dalam perencanaan penggunaan Dana Desa.
Tujuan utama dari ketahanan pangan di Desa adalah untuk meningkatkan ketersediaan pangan, keterjangkauan, dan konsumsi pangan yang sehat, beragam, dan sesuai dengan kebutuhan lokal. Dalam konteks ini, aspek ketahanan pangan mencakup beberapa hal, seperti ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat dan lumbung pangan Desa, kelancaran distribusi pangan, serta pemanfaatan pangan yang tepat sesuai dengan budaya dan sumber daya lokal.
Baca Juga : Pemerintah Nagori Mariah Hombang Realisasikan Program Pengadaan Pupuk Gratis Melalui Program Dana Desa.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bolon Sumihar Siahan Selaku Pangulu Nagori Bahjambi, Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi, Kebupaten Simalungun, dalam penjelasanya mengatakan, “Kami sudah menyalurkan anggaran dana desa 20% dari pagu anggaran untuk kegiatan program ketahanan pangan desa berupa bibit ikan lele beserta pakannya, dana sebelum kegiatan ini bergulir, kami sudah bermusyawarah bersama seluruh perangkat dan juga PLD. sehingga kegiatan ini bisa terlaksana dengan baik, Ungkapnya.
“Diharapkan bibit ikan lele yang di salurkan Pemerintah Nagori Bahjambi kepada masyarakat, kedepannya akan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan menjadi prospek untuk ketahanan pangan bagi masyarakat desa khususnya di Nagori Bahjambi, jelas Pangulu Bahjambi Kepada awak media pada Senin (29/07/2024).
Baca Juga : Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Nagori Sahkuda Bayu Berhasil Diamankan Polsek Bangun
Terkait hal tersebut, Kadis DPMPN Kabupaten Simalungun Sarimuda Purba menjelaskan, “Regulasi pusat mengamanatkan alokasi Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrim maksimal 25 persen, sementara program ketahanan pangan setidaknya 20 persen dari total anggaran.
“Dana Desa juga dialokasikan untuk program pencegahan dan penurunan stunting di tingkat desa, pengembangan BUMDes serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristiknya.
“Setiap desa diberi kewenangan untuk menyusun program sendiri dalam pencegahan dan penurunan stunting, sehingga program-program yang dilaksanakan bisa lebih bervariasi. Ungkapnya.
Lebih lanjut Sarimuda Purba mengatakan, “program-program tersebut mencakup pemberian makanan tambahan, posyandu, deteksi dini, dan lain-lain yang akan didampingi oleh tenaga kesehatan.
“Untuk pelaksanaan kegiatan itu variasi masing-masing Nagori. Ada yang untuk PMT (Pemberian Makanan Tambahan), ada untuk posyandu, deteksi dini, dan banyak yang lain. Itu kegiatan yang ada di masing-masing Nagori, tentunya secara teknis semua kegiatan didampingi PLD nya masing-masing,” jelasnya.
Editor Redaksi : A01















