ANEWS-Chanel _ Diperkirakan lahan seluas 30 HA yang berada di Huta III Bosar Nauli sudah sejak lama di kuasai CV Anugrah Jaya, dan sudah dijadikan lahan produksi berupa tanaman kelapa sawit, di ketahui lahan tersebut di beli oleh CV Anugrah Jaya dari warga dan telah memiliki surat alas hak kepemilikan yang di keluarkan Pangulu Bosar Nauli sejak tahun 2004.
Namun beberapa bulan terakhir, lahan tersebut telah diusik oleh warga yang mengatas namakan kelompok tani, hal itu dibenarkan oleh salah satu warga yang pernah bergabung di dalam kelompok tani tersebut.
Dari keterangan yang disampaikan dari salah satu warga bernama H. Manurung, Ia menceritakan kronologi awal mula Ia diajak bergabung menjadi anggota kelompok tani, hingga pada akhirnya H. Manurung keluar dari keanggotaan kelompok tani.
H. Manurung menjelaskan, “awalnya saya diajak oleh gamot untuk bergabung menjadi anggota kelompok tani, dengan uang pendaftaran senilai Rp 110.000, jelasnya.
Lebih lanjut, H. Manurung mengatakan, “Jumlah kelompok tani yang tergabung sekitar 80 orang, dan semua anggota di wajibkan membayar uang pendaftaran yang sudah ditetapkan oleh pengurus, dari keterangan awal kelompok tani yang di bentuk oleh Pangulu Bosar Nauli dan di Ketuai Gamotnya akan menggarap lahan kosong, kemudian untuk melakukan pembersihan lahan tersebut, kami anggota di haruskan bergotongroyong dengan catatan anggota yang tak hadir harus digantikan atau membayar denda 100 ribu rupiah. Papar H. Manurung.
Lebih lanjut H. Manurung mengatakan “seluruh uang pendaftaran dan denda bagi anggota yang tak ikut gotong royong, di kumpulkan oleh bendera kelompok tani. Namun setelah berjalan beberapa bulan berjalan saya mulai curiga, kerena lahan yang di garap bukan lahan kosong, kemudian saya mencari tau legalitas kelompok tani yang dibentuk Pangulu Bosar Nauli tersebut, ternyata legalitasnya belum jelas, harus menunggu hingga setahun baru terdaftar, maka saya putuskan untuk mundur dari keanggotaan kelompok tani tersebut, karena saya anggap kelompok tani itu masih belum legal keabsahannya.
“Ditambah lagi lahan yang di kelola oleh kelompok tani tersebut, ternyata lahan yang sudah di kuasai CV Anugrah Jaya, dari pada bermasalah saya mundur dari keanggotaan, Tandas H. Manurung.
Terpisah, atas tindakan yang di lakukan sejumlah warga yang mengaku kelompok tani dilahan tersebut, pihak CV Jaya Anugerah yang sudah mengantongi surat alas hak kepemilikan lahan sangat terusik.
Atas tindakan warga penggarap yang mengaku kelompok tani, manajemen CV Anugrah Jaya berkonsultasi dengan Polsek Tanah Jawa untuk dilakukan mediasi guna mencari jalan keluar yang terbaik,
Selanjutnya Kapolsek Tanah Jawa menindaklanjuti laporan CV Anugrah Jaya dengan mengundang kelompok tani tersebut dimediasi, namun kelompok tani yang diundang Polsek Tanah Jawa untuk dimediasi tak mau hadir ada kemungkinan mereka enggan dimediasi.
Karena tak ada niat baik dari kelompok tani yang menggarap lahan CV Anugrah Jaya untuk mediasi, Pihak CV Anugrah Jaya melakukan penggusuran paksa dilahan tersebut.
Tak terima dengan penggusuran tersebut Anggota Kelompok Tani diduga telah melakukan pengerusakan tanaman kelapa sawit milik CV. Anugrah Jaya, sehingga mengalami kerugian yang cukup besar.
Dari keterangan manajemen CV. Anugrah Jaya, Anggota Kelompok Tani tersebut berusaha merebut lahan dan mereka telah menanami beberapa tanaman palawija, seperti jagung, ada juga tanaman pisang, jahe dan pohon durian serta jambu dan di duga bibit jambu yang di tanaman kelompok tani tersebut pemberian dari kantor desa yang menggunakan anggaran dana desa untuk program hampang. Jelas salah satu pihak karyawan CV Anugrah Jaya.
Kemudian tindakan pengerusakan yang dilakukan sejumlah warga penggarap yang mengaku anggota kelompok tani tersebut. Manajemen CV. Anugrah Jaya melaporkan ke Mapolsek Tanah Jawa untuk dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. (Tim)
Editor Redaksi : A01




















