SIMALUNGUN – Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun menindak tegas peredaran narkotika dengan menangkap seorang pengedar sabu berinisial HS (31) di wilayah Ujung Padang, Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan dilakukan di jalur strategis pintu masuk Kabupaten Simalungun dari arah Kisaran–Medan, sebelum narkotika tersebut sempat diedarkan.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 1,15 gram yang diduga kuat berasal dari Kota Kisaran, sekaligus memutus upaya masuknya narkoba dari luar daerah ke wilayah hukum Polres Simalungun.
Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, S.H. menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari langkah represif dan berkelanjutan dalam menjaga wilayah perlintasan dari peredaran narkoba.
“Ujung Padang merupakan pintu masuk utama Kabupaten Simalungun. Setiap indikasi peredaran narkoba dari luar daerah akan kami tindak tegas. Penangkapan ini adalah hasil pengawasan ketat dan respon cepat di lapangan,” tegas IPTU Sonni.
Penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di Nagori Bangun Sordang, Kecamatan Ujung Padang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Jansen O. Sunggu, S.H. beserta tim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Sekitar pukul 16.00 WIB, tim Reskrim bergerak ke lokasi dan mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda CB 150 warna hitam. Petugas langsung melakukan penghentian, pemeriksaan, dan penggeledahan sesuai prosedur.
Hasil penggeledahan menemukan 1 kotak plastik warna putih di kantong celana tersangka berisi 1 paket plastik klip sedang dan 1 paket plastik klip kecil berisi sabu, serta 9 plastik klip kecil kosong, dengan total berat bruto 1,15 gram.
Selain narkotika, petugas turut menyita uang tunai Rp215.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, 1 unit handphone Vivo warna hitam, charger, tas sandang warna cokelat, serta sepeda motor yang digunakan tersangka dalam aktivitasnya.
“Penindakan dilakukan sebelum sabu tersebut beredar. Ini bentuk pencegahan yang efektif sekaligus penegakan hukum terhadap jaringan yang mencoba memanfaatkan jalur lintas Sumatera,” jelas IPDA Roy.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka HS mengakui memperoleh sabu dari seorang pria berinisial W, warga Kota Kisaran. Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya jalur suplai dari luar daerah yang coba masuk melalui wilayah Ujung Padang.
Kapolsek Bosar Maligas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum yang dipimpinnya.
“Setiap pelaku yang membawa atau mengedarkan narkoba ke Simalungun akan kami tindak tanpa kompromi. Jalur perlintasan akan terus kami awasi dan kami bersihkan dari narkoba,” tegas IPTU Sonni.
Saat ini, tersangka HS beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tim Red : Noel



















