Sat Narkoba Polres Simalungun Gerebek Bandar Sabu, Amankan 1,82 Gram Barang Bukti
Simalungun, 23 Juni 2025 – Sat Narkoba Polres Simalungun kembali mencatatkan keberhasilan dalam Operasi Antik Toba 2025. Pada Rabu, 18 Juni 2025 pukul 11.00 WIB, tim menggerebek rumah seorang bandar sabu di Huta 3 Jati Rejo, Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Tersangka yang diamankan adalah Indraawan alias Mandra (36), seorang wiraswasta yang berdomisili di lokasi penggerebekan. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh personel Sat Narkoba di bawah komando AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., lulusan Sespimma Angkatan 71 tahun 2024.
Setelah melakukan pengintaian sejak pukul 10.00 WIB, petugas menggerebek rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu (bruto 1,82 gram)
- 1 buah kaca pirex
- 1 set alat hisap sabu (bong)
Barang bukti ditemukan di atas meja kamar milik tersangka. Saat diinterogasi, Indraawan mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang bernama Mail yang berdomisili di Kabupaten Batubara. Polisi kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pemasok tersebut.
Kasat Narkoba menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba, serta pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
Kasus ini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
(JND)
Editor Redaksi : A01




















