Pematangsiantar, 14 Juni 2025 – Keberhasilan signifikan dalam pemberantasan narkoba kembali diraih Polres Pematangsiantar. Pada Jumat, 13 Juni 2025, pukul 01.30 WIB, sebuah operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba, AKP Jonni H. Pardede, SH, berhasil mengungkap dan membongkar sebuah jaringan pengedaran narkotika jenis sabu di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Operasi ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu di halaman parkir Nadia Hotel di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil meringkus seorang bandar sabu berinisial JBSS alias A (35 tahun), warga Jalan Tangki Lorong XX, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Saat penangkapan, ditemukan satu paket sabu yang terbungkus uang kertas pecahan Rp2000 yang jatuh dari kantong celananya, dan sebuah handphone merek Redmi.

JBSS kemudian mengakui bahwa ia masih menyimpan sabu di rumahnya. Penggeledahan di rumahnya membuahkan hasil berupa tiga paket sabu yang terbungkus plastik hitam dan dibalut tisu, sebungkus plastik klip kosong, dan sebuah timbangan digital. Dalam interogasi, JBSS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang hanya ia kenal dengan inisial S, namun nomor telepon S tidak aktif.

Namun, pengakuan JBSS tidak berhenti sampai di situ. Ia mengungkapkan bahwa ia menyimpan sabu di rumah dua orang anggotanya, yaitu DS alias D (32 tahun) dan DS alias T (46 tahun). Pengembangan kasus ini kemudian mengarah ke Kabupaten Simalungun.

DS alias D, warga Huta IV Bah Gunung, Desa Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, berhasil ditangkap dengan barang bukti dua paket sabu, sebuah sepeda motor Honda CBR, sebuah handphone merek Oppo, dan uang tunai sebesar Rp735.000. Tidak lama kemudian, DS alias T, warga Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, juga diringkus. Dari DS alias T, diamankan satu paket sabu, uang tunai Rp30.000, dan sebuah handphone merek Samsung.

Kedua tersangka, DS alias D dan DS alias T, mengakui bahwa mereka merupakan anggota JBSS yang bertugas menjual sabu dengan sistem pembayaran setelah sabu terjual.

Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka berjumlah 29,68 gram (berat bruto). Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan diproses lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika dan menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi.

Editor Redaksi : A01