ANEWS-Chanel : Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, berhasil menerapkan Restorative Justice (RJ) secara efektif dalam menyelesaikan 35 kasus tindak pidana pencurian ringan.
Mediasi yang digelar pasa Sabtu, 14 Juni 2025, di Aula Wira Pratama Polsek Tanah Jawa, menunjukkan komitmen penegakan hukum yang humanis dan restoratif. Kasus-kasus ini melibatkan para pelaku dan perwakilan dari PTPN IV Unit Kebun Balimbingan dan Kebun Dosin sebagai pihak yang dirugikan.
Dipimpin Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., mediasi ini melibatkan berbagai pihak. Kerjasama yang kuat terjalin antara aparat penegak hukum dan pihak perkebunan, ditandai dengan kehadiran Asisten Personalia Kebun Dosin dan Asisten Personalia Kebun Balimbingan. Dan Juga Korkam.
Para pelaku juga didampingi oleh pemerintah desa, telihat Pangulu Mekar Mulai Sudar Luberki dan beberapa Gamot, juga hadir Gamot Nagori Tangga Batu, serta tokoh masyarakat lainnya.
Unsur-unsur penting lainnya yang hadir meliputi Panit I Reskrim Iptu Fritsel G Sitohang, Penyidik Pembantu Aiptu YW Nainggolan, tersangka dan keluarga mereka, tokoh masyarakat/Pangulu Nagori, korban, tokoh agama, tokoh adat.

Proses mediasi terstruktur dan sistematis. Diawali pembukaan oleh Kanit Reskrim, dilanjutkan pemaparan hasil penyidikan oleh Penyidik Pembantu Aiptu YW Nainggolan. Tersangka diberikan kesempatan meminta maaf secara langsung kepada korban, diperkuat pernyataan keluarga dan tokoh masyarakat.
Korban kemudian menetapkan sanksi sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban, yang disepakati bersama. Bimbingan moral juga diberikan oleh tokoh agama dan adat untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Kapolsek kemudian membacakan keputusan mediasi yang mengakhiri proses hukum yang tandai dengan penandatanganan berkas perkara.
Dalam hal ini Kapolsek Tanah Jawa mengingatkan para tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya, dengan ancaman proses hukum lebih lanjut jika tertangkap kembali. Demikian juga dengan Pihak perkebunan PTPN IV, diwakili oleh Asisten Personalia Kebun, Mereka berharap agar para pelaku tidak mengulangi tindakan yang sama dan meminta tindakan tegas dari kepolisian jika hal tersebut terjadi lagi.
Sanksi sosial yang diterima para tersangka, seperti membersihkan Masjid dan Kantor Pangulu, menunjukkan komitmen mereka untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif.
Secara simbolis, Kapolsek menyerahkan 5 rompi oranye kepada perwakilan tersangka, korkam Kebun Balimbingan memakaikan rompi tersebut, yang disaksikan semua pihak.


Mediasi berhasil menyelesaikan 35 laporan polisi (LP) terkait pencurian ringan dengan kerugian di bawah Rp1.000.000,-. Sesuai Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice, penyidikan dan SP3 akan diterbitkan secara bertahap dari total 64 LP yang dilaporkan. Kehadiran sekitar 30 peserta menunjukkan komitmen semua pihak dalam mendukung program RJ.
Keberhasilan ini membuktikan efektivitas dan kemanusiaan RJ dalam menyelesaikan konflik, khususnya tindak pidana ringan, dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah hukum lainnya. (BS)
Editor Redaksi : A01




















