MEDAN  – Baru satu bulan menghirup udara bebas setelah keluar dari balik jeruji besi, dua residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali berulah. Tak kapok dengan hukuman penjara sebelumnya, keduanya nekat melakukan aksi penjambretan hingga akhirnya terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur oleh Unit Reskrim Polsek Sunggal.

Kedua pelaku masing-masing berinisial MAF (23) dan MIP (23), yang diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa. Keduanya ditangkap setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) di wilayah hukum Polsek Sunggal.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat, SH, MH, didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom, SH, MH, saat konferensi pers di Mapolsek Sunggal, Selasa (23/12/2025).

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku ini baru satu bulan keluar dari penjara. Namun dalam waktu singkat, mereka sudah dua kali melakukan aksi penjambretan,” tegas Kompol Bambang.

Aksi terakhir komplotan ini terjadi pada 21 Desember 2025 di Jalan Kaswari, Medan Sunggal. Korban diketahui bernama Evi Kartika Trisnawati (42), warga Medan Sunggal, yang saat itu sedang mengendarai sepeda listrik. Tanpa ampun, pelaku memepet korban dan merampas tas sandang yang dibawanya.

“Korban sempat berteriak meminta pertolongan, sehingga mengundang perhatian warga sekitar,” jelas Kapolsek.

Beruntung, pada saat kejadian, personel Polsek Sunggal sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah tersebut. Mendengar teriakan korban dan melihat situasi mencurigakan, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengejaran.

Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan. Dengan bantuan warga, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku. Namun karena salah satu pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas, polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian.

“Penindakan dilakukan demi keselamatan petugas dan masyarakat. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan,” ujar Kompol Bambang menegaskan.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tanpa plat nomor,
  • 1 buah tas sandang warna batik,
  • 1 unit handphone Oppo A58 warna abu-abu,
    yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus kembali berurusan dengan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, apalagi residivis yang kembali meresahkan masyarakat. Polsek Sunggal berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami,” pungkas Kapolsek Sunggal.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat beraktivitas di jalan serta segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak kriminal, demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.

(Tim)