Pematangsiantar_ @news-chanel.com
Unit Reskrim Polsek Siantar Barat yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA DARWIN P.SIREGAR SH bersama anggota telah berhasil mengungkap kasus TP Pencurian Dengan Pemberatan.
Sebelum dilakukan Penangkapan terhadap pelaku, sebelumnya Korban sudah membuat laporan Di Polsek Siantar Barat, prihal kehilangan.
Baca Juga :Β Simpan Narkoba Diselokan, Akhirnya Diamankan Sat Narkoba Polres Siantar.
Sebagai yang tertuang di dalam BAP bahwa Pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 sekitar pukul 14.30 Wib Korban /pelapor IYAN NURSANTO hendak mengambil bekal nasi yang berada di dalam tas sandang miliknya, yang sebelumnya tas tersebut digantungkan oleh korban dipintu tengah didalam toko besi Niaga Maju.
Pelapor terkejut ketika melihat tas miliknya sudah tidak ada lagi ditempat, kemudian pelapor menanyakan kepada teman sesama kerjanya namun tidak juga mengetahui keberadaan tas miliknya.
Kemudian Pelapor bersama saksi bernama HENDRA GUNAWAN men cek CCTV, dari hasil rekaman CCTV diketahui hilangnya tas sandang milik pelapor, akibat diambil 2 (dua) orang Laki-laki dengan ciri ciri 1 orang memakai kaus lengan panjang warna hitam dan satunya lagi memakai kaus lengan pendek warna putih yang terdapat corak gambar kepala serigala bagian belakang, yang mana kedua pelaku masuk kedalam toko melalui pintu belakang yang saat itu tidak terkunci, dan kemudian pelaku mengambil 1 (satu) buah tas sandang, sementara teman pelaku yang memakai kaus putih berjaga di pintu belakang.
Setelah kedua pelaku berhasil mengambil tas sandang milik korban selanjutnya kedua pelaku meninggalkan tempat kejadian, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa Tas sandang warna hijau merk Consina berisikan :
Uang Tunai sebesar Rp. 3.400.000 ( Tiga juta empat ratus ribu rupiah ).
-1 lembar KTP an. Iyan Nursanto.
-1 lembar kartu ATM Bank Mandiri an. Iyan Nursanto.
-1 lembar STNK Mobil BK. 1179 FR an. Suherman.
-1 lembar STNK Sepeda motor BK. 3040 NAC. an. Agus Syahputra.
-SIM A dan SIM C atas nama IYAN NURSANTO
– 3 buah kartu ATM Bank Mandiri
-1 buah kartu ATM Bank BRI
Selanjutnya korban bernama IYAN NURSANTO yang kehilangan barang miliknya, membuat laporan pengaduan kekantor Polsek Siantar Barat.
Berdasarkan lapangan tersebut, Unit Reskrim Polsek Siantar Barat gerak cepat melakukan pencarian dan Pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 sekira pukul 09.00 Wib u6nit Reskrim Polsek Siantar Barat dipimpin Kanit Reskrim IPDA DARWIN P.SIREGAR,SH melakukan Penyelidikan.
Baca Juga :Β Polsek Balata Ringkus Perampok Yang Ngaku Anggota Polisi Kasat Reskrim Polres Siantar.Β Pelaku Pencurian Meteran Air Diciduk Polsek Siantar Selatan.
Dari hasil rekaman CCTV sehingga berhasil teridentifikasi keberadaan kedua pelaku selanjutnya sekira pukul 10.00 Wib salah satu pelaku berhasil diamankan dirumah pelaku an.RAMADHAN yang berada dijalan Pane Kel.Tomuan Kec.Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Kemudian dilakukan Interogasi terhadap pelaku dari hasil Interogasi pelaku mangakui perbuatan pencurian yang dilakukan bersama temannya bernama RIKKI DAMANIK alias STEVEN DAMANIK yang terjadi pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 sekira pukul 14.30 Wib didalam toko Besi Niaga Maju di jalan Imam Bonjol Kel.Dwikora Kec.Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya unit Reskrim Polsek Siantar Barat yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA DARWIN P.SIREGAR,SH melakukan pengembangan terhadap rekan pelaku dan sekira pukul 15.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku an.RIKKI DAMANIK alias STEVEN DAMANIK dijalan Pdt.Justin Sihombing Kel.Asuhan Kec.Siantar Timur Kota Pematangsiantar kemudian pelaku dibawa ke Polsek Siantar Barat untuk dilakukan Pemeriksaan dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. (Rel)