Kronologi Brutal, Motif Kekerasan Rumah Tangga, dan Fakta Hukum yang Mengguncang Dunia Akademik


Medan — Dunia akademik Universitas Sumatera Utara (USU) diliputi duka mendalam. Seorang dosen Fakultas Kehutanan, Dr Ir OK Hasnanda (58), ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Jalan Aluminium, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Jumat pagi (19/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Tragedi ini berubah menjadi mimpi buruk nasional setelah kepolisian memastikan bahwa pelaku pembunuhan adalah anak kandung korban sendiri, berinisial HFZ (18)—seorang mahasiswa yang menempuh pendidikan di kampus yang sama dengan tempat ayahnya mengabdi selama bertahun-tahun.

Kasus ini bukan sekadar pembunuhan, melainkan ledakan kekerasan domestik yang berujung maut, menyingkap luka keluarga yang lama tersembunyi di balik dinding rumah.

Peristiwa tragis ini terungkap setelah warga sekitar mendengar teriakan dari dalam rumah korban. Laporan segera masuk ke Polres Pelabuhan Belawan. Petugas yang tiba di lokasi mendapati korban tergeletak tak bernyawa di dalam rumah, dengan luka tusukan parah di sekujur tubuh.

Tak lama berselang, polisi mengamankan seorang pemuda di sekitar lokasi kejadian. Fakta mengejutkan pun terungkap: pemuda tersebut adalah HFZ, anak kandung korban.

“Kami mengamankan satu orang pelaku berinisial HFZ, usia 18 tahun, alamat sama dengan korban. Yang bersangkutan adalah anak kandung korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, Sabtu (20/12/2025).

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa sebelum kejadian, terjadi pertengkaran antara ayah dan anak yang berujung pada aksi kekerasan ekstrem.

Dalam kondisi emosi tak terkendali, tersangka mengambil pisau dapur dan menikam ayahnya secara brutal.

“Luka tusukan ada lebih dari tujuh, di bagian dada, punggung, dan perut. Korban ditusuk menggunakan pisau dapur,” ungkap Iptu Agus.

Akibat luka tusuk yang fatal, korban meninggal dunia di tempat kejadian sebelum sempat mendapat pertolongan medis.

Penyidikan awal mengungkap fakta kelam di balik tragedi ini. Tersangka mengaku nekat menghabisi nyawa ayahnya karena rasa sakit hati mendalam akibat kekerasan yang diduga kerap dilakukan korban terhadap anggota keluarganya.

“Berdasarkan keterangan awal, korban sering melakukan penganiayaan terhadap tersangka dan istrinya di dalam rumah. Hal inilah yang memicu emosi tersangka hingga meledak,” jelas Kasat Reskrim.

Kasus ini menyoroti bahaya laten kekerasan dalam rumah tangga yang kerap dibiarkan, dipendam, dan akhirnya meledak dalam bentuk tragedi kemanusiaan.

HFZ kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pelabuhan Belawan. Penyidik menerapkan pasal berlapis:

  • Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (kekerasan yang mengakibatkan kematian),
  • Subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Kedua pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Iptu Agus.

Polisi menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk pemeriksaan saksi, penguatan bukti forensik, serta pendalaman kondisi psikologis tersangka.

Tragedi ini menyisakan luka mendalam. Bagi keluarga, peristiwa ini berarti kehilangan dua sekaligus: seorang ayah yang tewas dan seorang anak yang kini menjadi tersangka pembunuhan. Sang ibu, yang disebut turut menjadi korban kekerasan sebelumnya, berada dalam kondisi trauma berat.

Di lingkungan kampus, kepergian Dr Hasnanda menjadi pukulan telak.

“Beliau dosen yang berdedikasi dan dikenal dekat dengan mahasiswa. Ini kehilangan besar bagi Fakultas Kehutanan dan USU,” ujar salah satu kolega korban.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi semua pihak: kekerasan dalam rumah tangga bukan urusan privat semata, melainkan bom waktu yang bisa menghancurkan keluarga, masa depan, bahkan nyawa. Negara, masyarakat, dan institusi pendidikan dituntut hadir lebih dini—sebelum tragedi serupa kembali terulang.


Tim Biro Sumut

saya siap menyesuaikan.