Binjai, 5 Juli 2025 – Peredaran narkoba di Kota Binjai kembali jadi sorotan setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap basah sepasang suami istri yang diduga sebagai bandar narkoba. Penangkapan dramatis ini berlangsung pada Sabtu (5/7) pukul 16.00 WIB di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat.

Pasangan berinisial TH (38), seorang wiraswasta, dan PP (32), ibu rumah tangga, diketahui berdomisili di Jalan Bromo Gang Keluarga No. 8, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, mengungkapkan operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di lokasi tersebut. Tim yang dipimpin Iptu Alex Parasibu, SH, langsung melakukan penyelidikan.

Saat penyisiran, petugas melihat sepeda motor Honda Scoopy biru dove-putih BK 5820 ALC dikendarai TH dengan PP sebagai pembonceng. Gerak-gerik mencurigakan keduanya yang sempat melawan arus lalu lintas membuat tim membuntuti mereka hingga sebuah rumah kosong.

Pelaku Lakukan Perlawanan Bersenjata
Di rumah kosong tersebut, PP terlihat membawa plastik asoi biru ke samping rumah. Sementara itu, TH yang tengah mencari tempat persembunyian menggenggam senjata api rakitan berwarna hitam. Saat petugas mencoba melakukan penyergapan, TH melepaskan tembakan ke arah petugas. Beruntung, tembakan tersebut meleset. Petugas akhirnya berhasil melumpuhkan dan menangkap keduanya tanpa korban jiwa.

Barang Bukti yang Diamankan
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 bungkus plastik hijau merek Guanyinwang berisi sabu seberat ±1.000 gram (1 kg)
  • 1 plastik asoi warna biru
  • 1 unit HP Samsung putih
  • 1 unit HP Samsung hijau tosca
  • 1 pucuk senjata api rakitan warna hitam
  • 1 selongsong peluru
  • 1 unit sepeda motor Honda Scoopy biru dove-putih BK 5820 ALC

Ancaman Hukuman Berat
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati.

Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan komitmen Polres Binjai memberantas narkoba. “Keberanian petugas dalam menghadapi pelaku bersenjata adalah bukti keseriusan kami melindungi masyarakat,” ujarnya. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberi informasi penting bagi keberhasilan pengungkapan kasus ini.


Tim Redaksi