TEBING TINGGI – Penanganan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diduga melibatkan Kepala Desa Juhar, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Polres Tebing Tinggi resmi meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara ini dinilai menjadi perkembangan penting dalam proses penegakan hukum, karena menunjukkan adanya dugaan peristiwa pidana yang perlu didalami lebih lanjut melalui mekanisme penyidikan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kasus tersebut berawal dari laporan yang diajukan Nita Boru Nababan pada Maret 2025 dengan Nomor: LP/B/169/III/2025/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMUT. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat yang diduga melibatkan Kepala Desa Juhar berinisial D. Sinaga.
Kuasa hukum pelapor, Karnoven Antonius Sihotang, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Tebing Tinggi tertanggal 19 Juni 2026.
Menurut Karnoven, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, laporan kliennya telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Benar, proses hukum terus berjalan di Polres Tebing Tinggi. Pada tanggal 19 Juni 2026 kami menerima SP2HP yang menerangkan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, laporan klien kami atas nama Nita Boru Nababan telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan,” ujarnya, Senin (22/6/2026).
Ia mengatakan, keputusan penyidik menaikkan status perkara merupakan langkah penting dalam mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang dilaporkan kliennya. Pada tahap penyidikan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli apabila diperlukan, menyita barang bukti, hingga menentukan ada atau tidaknya pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Karnoven menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum yang jelas. Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
“Kami akan terus mengawal laporan klien kami hingga memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan. Kami juga meminta kepada Polres Tebing Tinggi, khususnya penyidik yang menangani perkara ini, agar bekerja secara profesional, objektif, transparan, serta menjunjung tinggi supremasi hukum demi terwujudnya keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Karnoven berharap penyidik dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh tanpa pandang bulu, termasuk memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Menurutnya, penyidikan harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, bukan atas asumsi maupun tekanan dari pihak mana pun.
Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan juga menjadi sinyal bahwa penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana yang memerlukan pembuktian lebih lanjut. Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan belum berarti adanya penetapan tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Tebing Tinggi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti, memeriksa para saksi, serta mendalami seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Sementara itu, pihak Kepala Desa Juhar yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Sesuai dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), setiap orang yang disebut atau diperiksa dalam suatu perkara pidana tetap harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung menjadi kewenangan penyidik untuk menentukan arah penanganan perkara berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum. (M.Siahaan)













