Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal · 3 Mar 2024 14:46 WIB

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diringkus Polsek Perdagangan Resort Polres Simalungun 


 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diringkus Polsek Perdagangan Resort Polres Simalungun  Perbesar

SIMALUNGUN – Dalam upaya memerangi peredaran narkotika, Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba pada malam hari Jumat, 1 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Operasi ini diawali berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai pesta narkoba jenis sabu disalah satu Hotel yang terletak di Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan, SH., tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Baca Berita : Berawal Soal Hutang Pelaku Aniaya Korban, Unit Jatanras Polres Simalungun Amankan Pelaku Penganiayaan.

Kapolsek Perdagangan mengatakan, “Operasi penggerebekan menghasilkan penangkapan dua orang laki-laki, yaitu AA(32) warga kelurahan Perdagangan I, Kecamaran Bandar, Kabupaten Simalungun, bersama rekannya MH(25) warga Huta V, Kampung Jawa Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Personel Polsek Perdagangan berhasil mengamankan kedua pria tersebut berdasarkan adanya laporan warga yang menyampaikan sedang berlangsung pesta narkoba jenis sabu, pada hari Jumat tgl 01 Maret 2024, sekira pkl 20.00 Wib, di salah satu penginapan yang terletak di depan pasar Modern Keluraha Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, “ujar AKP Juliapan, saat dikonfirmasi, Minggu(3/3/2024).

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, “Saat diamankan kedua pelaku tersebut mengakui barang bukti yang ditemukan adalah benar milik mereka, AA(32) mengakui kepemilikan barang bukti berupa 1 ( satu) bungkus kotak rokok sampoerna yang berisi 1 ( satu) bungkus plastik yang diduga berisi sabu dengan brat brutto 4,89 gr, 1( satu) unit timbangan elektrik, 1 unit HP merek vivo, 1 buah dompet warna hitam, uang tunai Rp 200.000,- dan 7 bungkus plastik klip kosong.

Sedangkan MH(25) mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yaitu 1 bungkus plastik yang diduga berisi sabu brat bruto 0,63, 1 alat hisap sabu/ bong, 1 kaca pirek yang didalamnya berisi sabu sisa bakar, 1 unit HP merk oppo, “jelas AKP Juliapan.

“Dari interogasi AA(32) dan MH(25) mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki. Pengembangan kasus ini kemudian mengarah pada penangkapan seorang tersangka lainnya, MA(25) di lokasi kedua. MA berhasil diamankan didalam rumahnya yang terletak di Kampung Jawa, Parluasan Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten simalungun.

Barang Bukti yang amankan Polisi

MA(25) diamankan bersama barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu brat bruto 0, 32, 1 buah kaca pirek yang didalamnya berisi sabu sisa bakar, 1 set alat hisap sabu/bong, MA(25) telah menjual sabu-sabu kepada AA(32) dan MH(25), yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki didaerah Kabupaten Batu Bara,”pungkas AKP Juliapan.

Baca Berita : Polres Simalungun Mantapkan Keamanan Rapat Pleno Terbuka Pemilu 2024

Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polres Simalungun bersama dengan barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam memerangi narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Simalungun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan mendukung operasi ini.Operasi ini menegaskan kembali dedikasi Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. (A01)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Kasus Duel Maut Yang Menyebabkan  Kematian di Ujung Padang, Ditangani Polsek Bosar Maligas.

10 Oktober 2024 - 14:22 WIB

Pengawasan PU Simalungun lemah Proyek Pembangunan drainase Rekonstruksi Jalan Milyaran Rupiah Asal Jadi, APH di Minta Segera Turun Tangan.

10 Oktober 2024 - 11:15 WIB

Dua Bandar Sabu, Berhasil Diringkas Unit Reskrim Polsek Perdagangan. 

9 Oktober 2024 - 20:47 WIB

Solidaritas Kebangsaan RI Apresiasi Kinerja Polda Sumut, Gercep Amankan Pelaku ‘RE’ Atas Dugaan Penistaan Agama.

9 Oktober 2024 - 10:40 WIB

Dugaan Korupsi Mencuat, Masyarakat Desa Batu Sundung minta Kejari Paluta usut PSR Paluta.

8 Oktober 2024 - 00:16 WIB

Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Usut Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar Di Kab.Batubara.

6 Oktober 2024 - 19:08 WIB

Trending di Hukum & Kriminal