SIMALUNGUN – Bertahun-tahun menunggu, namun jalan lintas Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, tak kunjung mendapat perhatian serius. Hingga Selasa (8/9/2026), kondisi sejumlah titik jalan masih dipenuhi lubang dan genangan air yang mengancam keselamatan pengguna jalan.

Bagi masyarakat, ini bukan lagi sekadar persoalan jalan rusak. Ini sudah menyangkut keselamatan warga dan nasib anak-anak sekolah yang setiap hari harus melewati jalan tersebut.

Ketika hujan turun, lubang-lubang jalan berubah menjadi kubangan. Kedalamannya sulit diperkirakan karena tertutup genangan air. Pengendara, khususnya sepeda motor, dipaksa ekstra hati-hati agar tidak terperosok.

Ironisnya, menurut keluhan warga, kondisi tersebut telah berlangsung bertahun-tahun. Bahkan, sejumlah anak sekolah disebut pernah terjatuh ketika melintasi lubang yang tergenang air.

Pertanyaannya sederhana: sampai kapan masyarakat harus menunggu?

Para petani juga merasakan dampaknya. Jalan yang rusak menghambat aktivitas mengangkut hasil pertanian dan meningkatkan risiko kendaraan mengalami kerusakan. Bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian, buruknya akses jalan berarti tambahan beban setiap hari.

Warga pun mempertanyakan perhatian pemerintah terhadap kondisi tersebut. Mereka menyampaikan bahwa kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan tetap berjalan setiap tahun, sementara infrastruktur yang mereka gunakan sehari-hari justru dibiarkan dalam kondisi yang memprihatinkan.

Namun, persoalan ini tentu harus dilihat berdasarkan status dan kewenangan ruas jalan. Masyarakat meminta pemerintah kabupaten maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera memastikan siapa penyelenggara jalan tersebut dan mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Masyarakat tidak ingin pemerintah baru bergerak setelah terjadi kecelakaan serius.

Jalan berlubang yang dibiarkan tanpa perbaikan maupun tanda peringatan merupakan persoalan keselamatan yang tidak boleh dianggap sepele.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Jika perbaikan belum dapat dilakukan, wajib diberikan tanda atau rambu peringatan.

Pasal 273 juga mengatur ketentuan pidana apabila kelalaian penyelenggara jalan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban, sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan.

Karena itu, warga berharap Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih tidak hanya menerima laporan di atas meja, tetapi turun langsung melihat kondisi jalan lintas Raja Maligas.

Masyarakat juga meminta Gubernur Sumatera Utara ikut memantau apabila ruas tersebut berada dalam kewenangan pemerintah provinsi.

Jangan biarkan jalan rusak menjadi pemandangan biasa. Jangan menunggu korban berikutnya baru bertindak.

Warga Raja Maligas hanya meminta satu hal: jalan yang layak, aman, dan dapat digunakan anak sekolah serta masyarakat tanpa rasa takut.

Kini, bola ada di tangan pemerintah. Apakah keluhan warga akan kembali berlalu begitu saja, atau akhirnya ada tindakan nyata?

Reporter: M. Siahaan