SIMALUNGUN, ANEWS-Chanel – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus digencarkan Polres Simalungun. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun menggandeng Manggala Agni Daops II Pematangsiantar untuk melakukan patroli dan sosialisasi di kawasan yang dinilai rawan Karhutla.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 1 September 2026, mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan menyasar kawasan hutan dan permukiman masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya preemtif dan preventif untuk mencegah munculnya titik api sejak dini.

“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat, sekaligus upaya preemtif dan preventif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Simalungun,” ujar AKP Verry Purba saat dikonfirmasi awak media, Selasa (1/9/2026) malam.

Kegiatan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., dengan melibatkan IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K., M.H. bersama personel Opsnal Unit II.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Sat Reskrim bersinergi dengan Maralo Tambun, Sekretaris Manggala Agni Daops II Pematangsiantar, beserta tim.

Menurut AKP Verry, kegiatan diawali dengan koordinasi bersama Manggala Agni untuk menyamakan langkah dan strategi pencegahan Karhutla di lapangan.

Selanjutnya, personel gabungan melakukan patroli dan sambang ke masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar kawasan hutan. Petugas juga membagikan serta memasang stiker imbauan pencegahan Karhutla di sejumlah lokasi strategis.

Tidak hanya menyampaikan imbauan, petugas memberikan edukasi langsung mengenai bahaya membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

“Personel kami memberikan penyuluhan langsung kepada masyarakat agar tidak membuka maupun mengolah lahan dengan cara membakar, serta mengingatkan agar tidak membuang puntung rokok sembarangan di sekitar kawasan hutan,” jelasnya.

Masyarakat juga diingatkan bahwa Karhutla tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi dapat berdampak luas terhadap kesehatan, perekonomian, hingga keselamatan jiwa.

Polisi sekaligus mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami juga memberikan pemahaman mengenai adanya sanksi hukum yang tegas bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan,” tutur AKP Verry.

Masyarakat Diminta Jadi Mata dan Telinga di Lapangan

Polres Simalungun juga mengajak masyarakat tidak tinggal diam apabila menemukan adanya titik api maupun aktivitas yang berpotensi memicu Karhutla.

Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian, pemerintah setempat, atau instansi terkait apabila menemukan indikasi pembakaran.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjadi mata dan telinga kami di lapangan, dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api atau kegiatan pembakaran lahan,” ungkapnya.

Dari kegiatan tersebut, pembagian dan pemasangan stiker imbauan berhasil dilakukan di sejumlah titik strategis. Masyarakat juga telah mendapatkan penyuluhan mengenai bahaya serta larangan pembakaran hutan dan lahan.

AKP Verry menyebut masyarakat menyambut baik kegiatan tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk bersama-sama menjaga kawasan hutan dari ancaman Karhutla.

Selain meningkatkan kesadaran masyarakat, kegiatan tersebut juga menjadi sarana memperkuat komunikasi antara Kepolisian dan masyarakat dalam mendukung deteksi dini terhadap potensi kebakaran.

“Terbangunnya komunikasi dan kerja sama yang solid antara Polri dan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan pencegahan Karhutla sejak dini,” ujarnya.

Patroli dan Penegakan Hukum Berlanjut

Pencegahan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi. Sat Reskrim Polres Simalungun memastikan patroli dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala, khususnya di kawasan yang dianggap rawan Karhutla.

Koordinasi juga akan ditingkatkan bersama pemerintah kecamatan, pemerintah nagori, TNI, instansi kehutanan, Manggala Agni, serta masyarakat.

“Kami akan terus melaksanakan sosialisasi secara berkelanjutan, serta tidak segan melakukan penyelidikan dan penegakan hukum apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan,” tegas AKP Verry.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di lapangan dilaporkan aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan berarti.

Upaya tersebut diharapkan mampu menekan potensi Karhutla di Kabupaten Simalungun sekaligus membangun kesadaran masyarakat bahwa mencegah api sebelum membesar jauh lebih penting daripada menunggu kebakaran meluas.

“Cegah sebelum terbakar, laporkan sebelum membesar.”

(Tim)