Simalungun– Ladang pertanian di Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, mendadak menjadi sasaran penyelidikan polisi setelah warga menemukan tanaman yang diduga ganja tumbuh di lokasi tersebut.
Tak ingin informasi itu menguap begitu saja, Polsek Panei Tongah Polres Simalungun bergerak cepat. Hasilnya, 12 batang tanaman yang diduga ganja berhasil ditemukan, dicabut dan diamankan sebagai barang bukti.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Panei Tongah AKP Daniel J. Damanik, S.H., pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Informasi itu menyebutkan adanya tanaman diduga ganja di sebuah ladang milik warga. Polisi langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan Kanit Intel melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 16.00 WIB, Kanit Reskrim IPDA R. Siahaan, S.H., bersama Kanit Intel IPDA Girsang Sinaga dan Gamot Huta Gortak Ewin Sitio mendatangi lokasi.
Kecurigaan polisi terbukti.
Di lokasi, petugas menemukan tanaman yang diduga ganja tumbuh di area ladang. Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada Kapolsek untuk ditindaklanjuti.
Tak berhenti pada penemuan tanaman, polisi kemudian mendatangi rumah seorang warga berinisial DS (47) yang diketahui bekerja sebagai petani.
Didampingi Pangulu Nagori Marjandi Embong Budi Sinaga, petugas membawa DS ke lokasi ladang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Di lokasi, DS disebut mengakui bahwa tanaman tersebut sengaja ditanam. Ia bahkan menunjukkan langsung titik-titik tempat tanaman tersebut ditanam.
Total 12 batang tanaman yang diduga ganja ditemukan di ladang tersebut.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan tanaman ganja yang ditanamnya secara terpisah di ladang. Ada 12 batang tanaman ganja,” ujar IPDA R. Siahaan.
Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian Sat Narkoba Polres Simalungun. Kapolsek Panei Tongah langsung berkoordinasi dengan Kasat Narkoba AKP Charles Nababan untuk penanganan perkara.
Sekitar pukul 18.00 WIB, personel Sat Narkoba tiba di lokasi. Bersama personel Polsek Panei Tongah, polisi kemudian mencabut satu per satu 12 batang tanaman yang diduga ganja tersebut dan mengamankannya sebagai barang bukti.
DS bersama barang bukti selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini memperlihatkan bahwa laporan masyarakat dapat menjadi pintu masuk penting dalam membongkar dugaan penyalahgunaan narkotika yang tersembunyi di tengah lingkungan permukiman maupun lahan pertanian.
Polsek Panei Tongah menegaskan respons cepat terhadap informasi masyarakat merupakan bagian dari implementasi program “Horas Polisi” yang dicanangkan Kapolres Simalungun.
Kasus tersebut kini ditangani lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Simalungun guna memastikan asal-usul tanaman, kepemilikan, motif penanaman, serta proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Ladang yang seharusnya menjadi tempat menanam hasil pertanian, justru diduga dimanfaatkan untuk menanam tanaman terlarang. Polisi memastikan temuan tersebut tidak berhenti sebatas pencabutan tanaman, tetapi berlanjut ke proses hukum. (Tim)










