Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal · 5 Agu 2023 07:07 WIB

Inspektorat Kabupaten Simalungun diminta periksa penggunaan Dana Desa Nagori Marihat Tanjung.


 Inspektorat Kabupaten Simalungun diminta periksa penggunaan Dana Desa Nagori Marihat Tanjung. Perbesar

Simalungun _ Inspektorat Kabupaten Simalungun diminta segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap  proyek perkerasan rabat beton dihuta VIII Pembela, Nagori Marihat Tanjung, Kec.Bosar Maligas, Kab. Simalungun, proyek yang bernilai total Rp.325.312.500; dengan volume kegiatan 377 x 3,5, M, x 0,15 M, yang bersumber dari dana desa tahun 2022.

Pasalnya, sejumlah titik kerusakan pada proyek sudah terjadi, padahal proyek perkerasan rabat beton tersebut belum genap setahun. Pantauan awak media di lokasi pingiran rabat beton  tampak sudah pecah, dan rusak parah padahal menurut salah seorang warga yang ditemui dilokasi mengatakan, ” Angkutan yang melintas disini paling beratnya hanya mencapai 4 – 5 ton bang, itu pun jarang, tapi lihatlah bang belum setahun sudah rusak”, terang warga yang ditemui di lokasi proyek.

Pangulu Nagori Marihat Tanjung Muhammad Suriawan SPd, ketika ditemui di sekitaran kantor Nagori ketika dikonfirmasi mutu dari proyek yang dikerjakan tahun 2022, kepada awak media mengatakan ” Saya tidak ada mengelolah kegiatan dana desa bang pada tahun 2022 lalu namun sekdes saya yang mengelolahnya, ditanya mengapa sekdes yang mengelolah dana desa, sementara Pangulu adalah Kuasa pengguna anggaran Suriawan mengatakn ” Saya pun tidak tahu bang tanya langsung sekdes saya, terkait sudah rusak pun bangunan rabat beton itu tanya sekdes saja ucap lelaki yang sering disebut Iwan tersebut. Padahal jelas bahwa Kepala desa adalah  sebagai kuasa pengguna anggaran,dana desa yang langsung diaudit dan diawasi oleh BPK.

Sementara Sekdes Marihat Tanjung Agus Rahmadi yang juga merupakan oknum ASN ketika dikonfirmasi  terkait pengelolaan dana desa tahun 2022, melalui panggilan aplikasi whatshaap dirinya mengaku i bahwa sekdes mengelola penggunaan dana desa tersebut namun, agus mengatakan dirinya mengelolah penggunaan dana desa dikarenakan sesuatu hal, ketika ditanya hal yang dimaksud sekdes tampak bungkam.

Ditanya terkait kualitas proyek rabat beton pada tahun 2022 lalu yang sudah rusak padahal belum setahun Agus tampak tak besuara dan langsung menutup panggilan suara aplikasi whatshaap.

Adanya kerusakan proyek rabat beton didusun VIII Pembela, Nagori Marihat Tanjung, Kec. Bosar Maligas, Kab. Simalungun yang belum setahun sudah rusak diduga adalah karena proyek pengerjaan rabat beton tersebut adalah Asal – asalan dan tidak sesuai dengan RAB yang sudah ditentukan diduga sebagian dana masuk kantong pribadi tanpa mengutamakan kualitas, dan adanya kejanggalan pengelolaan dana desa di Nagori tersebut Inspektorat Kab. Simalungun diminta turun dan periksa penggunaan dana desa di Nagori Marihat Tanjung, karena sudah merugikan masyarakat luas dan keuangan negara. (A.S)

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Sat Narkoba Polres Simalungun Libas Peredaran Narkoba, Pelaku Tak Berkutik..!

18 Januari 2025 - 19:50 WIB

Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Desa Perdagangan I, Diselidiki Sat Reskrim Polres Simalungun. 

17 Januari 2025 - 07:26 WIB

Pihak Keluarga Doris menanggapi unjuk rasa di Pengadilan di duga bentuk intervensi ke Hakim. 

16 Januari 2025 - 16:55 WIB

Terkait Dugaan Penyagunaan Dana Desa, Anggota Komisi 1, DPRD Kab. Simalungun Rekomendasikan Pangulu Banjar Hulu Kardianto Untuk Di Makjulkan.

16 Januari 2025 - 11:02 WIB

Jadi Buronan Selama 6 Bulan, SPN Pelaku Curanmor Akhirnya Ditangkap Polres Simalungun. 

15 Januari 2025 - 10:29 WIB

Kasus Dugaan Malpraktik RS Balimbingan, Dimediasi Polsek Tanah Jawa. Berikut 3 Hal Hasil Mediasinya. 

13 Januari 2025 - 19:52 WIB

Trending di Hukum & Kriminal