DELI SERDANG – Sebuah rumah yang difungsikan sebagai bengkel pembuatan steling di Dusun 2, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sasaran operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN), Jumat (9/10/2026). Dalam operasi tersebut, enam orang diamankan dan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika turut disita.
Penggerebekan ini menjadi perhatian karena lokasi yang sehari-hari disebut digunakan sebagai bengkel pembuatan steling tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Namun, dugaan itu masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum.
Operasi gabungan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., melibatkan personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang.
Kedatangan petugas dilaporkan sempat memicu kepanikan di lokasi. Sejumlah orang yang berada di tempat tersebut disebut berupaya melarikan diri. Petugas kemudian melakukan penyisiran hingga berhasil mengamankan enam orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Enam Orang Diamankan, Peran Masih Didalami
Berdasarkan informasi awal, satu orang dicurigai berperan sebagai bandar, sementara lima lainnya diduga sebagai pengguna narkotika. Meski demikian, status dan peran masing-masing belum dapat dipastikan sebelum penyidik menyelesaikan pemeriksaan serta mengumpulkan bukti yang diperlukan.
Dalam operasi itu, petugas menyita lima paket yang diduga berisi sabu-sabu, alat isap atau bong, timbangan digital, plastik klip transparan, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Temuan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengungkap dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut. Penyidik juga perlu mendalami asal-usul barang bukti, kepemilikannya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Keenam orang yang diamankan bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Narkoba
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Jangan coba-coba. Kami tidak akan pernah memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah Deli Serdang. Siapa saja yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Ferry.
Operasi Grebek Sarang Narkoba tersebut menjadi bagian dari upaya aparat menelusuri dugaan aktivitas narkotika hingga ke lingkungan permukiman. Meski demikian, pengungkapan kasus tidak cukup berhenti pada pengamanan orang dan penyitaan barang bukti. Pendalaman terhadap sumber barang, pola peredaran, serta kemungkinan jaringan yang lebih luas juga menjadi hal penting dalam proses penegakan hukum.
Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungannya.
Pemberantasan narkoba membutuhkan kerja bersama. Aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti setiap temuan secara profesional dan transparan, sementara masyarakat diharapkan tidak menutup mata terhadap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengancam lingkungan sekitar.
Hingga berita ini disusun, status hukum dan peran masing-masing orang yang diamankan masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Redaksi: Tim










