SIMALUNGUN – Pengungkapan kematian seorang pria yang ditemukan mengapung di aliran Bondar Simpangan Bolon, Kelurahan Huta Bayu, Rabu (11/2/2026), bergerak cepat. Tim Identifikasi (Inafis) Satreskrim Polres Simalungun memastikan penyebab kematian korban melalui pendekatan ilmiah forensik, meski motif peristiwa masih dalam pendalaman intensif.

Korban diketahui bernama Chu Wan Lee Simanjuntak (37), warga Sipintu Pintu, Kelurahan Huta Bayu. Ia ditemukan sekitar pukul 16.00 WIB dalam kondisi tidak bernyawa.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, SH menegaskan bahwa sejak laporan diterima, langkah pengungkapan dilakukan secara sistematis.

“Begitu laporan masuk, tim langsung mengamankan TKP, melakukan identifikasi, dokumentasi forensik, dan pengumpulan barang bukti. Semua prosedur dilakukan sesuai standar operasional,” ujarnya.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati jenazah telah diangkat warga ke pinggir aliran air. Meski demikian, area sekitar tetap diamankan dengan garis polisi guna mencegah hilangnya jejak penting.

Tim Inafis yang terdiri dari Aipda Owen Saragih dan Aipda Sujid Saputra melakukan pemeriksaan luar secara detail. Dari situ, muncul indikasi kuat bahwa kematian korban bukan semata akibat tenggelam.

“Ditemukan luka-luka mencurigakan di bagian kepala dan wajah. Ini menjadi titik awal bahwa ada dugaan trauma sebelum korban meninggal,” jelas AKP Herison.

Selain pemeriksaan tubuh korban, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di sekitar lokasi, termasuk botol minuman dan informasi keberadaan korban sebelum kejadian. Sepeda motor korban ditemukan terpisah dari titik penemuan jenazah, yang kini menjadi bagian penting dalam rekonstruksi peristiwa.

Dua saksi yang mengetahui aktivitas terakhir korban telah diperiksa untuk memperkuat rangkaian kronologi.

Pembuktian Ilmiah Lewat Otopsi

Untuk memastikan penyebab kematian, jenazah dibawa ke RSU Djasamen Saragih guna dilakukan autopsi menyeluruh, meliputi pemeriksaan luar dan dalam.

Hasilnya tegas: korban meninggal akibat trauma tumpul di bagian kepala.

Tim medis menemukan:

  • Pendarahan dalam rongga kepala
  • Retak tulang dasar tengkorak (fraktur basis cranii)
  • Luka lecet antemortem hampir di seluruh wajah
  • Luka robek di beberapa bagian kepala dan wajah

“Trauma tumpul tersebut menyebabkan pendarahan hebat di rongga kepala yang mengganggu pusat pernapasan. Korban meninggal akibat asfiksia atau mati lemas,” terang Kasat Reskrim.

Temuan ini sekaligus menepis dugaan awal bahwa korban meninggal murni karena tenggelam. Luka-luka yang bersifat antemortem menunjukkan adanya kekerasan sebelum kematian terjadi.

Sementara itu, luka lecet postmortem di bagian tubuh lain diduga terjadi setelah korban meninggal, kemungkinan akibat benturan dengan benda sekitar atau arus air.

Meski penyebab kematian telah terkonfirmasi secara medis, penyidik kini memfokuskan diri pada pengungkapan bagaimana dan di mana trauma tumpul itu terjadi.

“Apakah ini akibat perkelahian, kecelakaan, atau ada unsur tindak pidana lain, masih kami dalami. Kami tidak ingin berspekulasi sebelum seluruh fakta terkumpul,” tegas AKP Herison.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/01/II/2026/Polsek Tanah Jawa. Penyelidikan terus dikembangkan melalui pemeriksaan lanjutan saksi, pendalaman jejak aktivitas korban sebelum meninggal, serta analisis lanjutan barang bukti.

Polres Simalungun memastikan pengungkapan dilakukan secara profesional dan berbasis pembuktian ilmiah.

“Kami berkomitmen mengungkap secara terang dan tuntas. Setiap fakta akan diuji secara forensik dan hukum,” tutupnya.