ANEWS-Chanel : Kabupaten Asahan kembali dihebohkan dengan kasus dugaan korupsi dana desa. Pada Senin, 26 Mei 2025, Kejaksaan Negeri Asahan resmi menahan Suyatno, Kepala Desa Punggulan, dan Sutio, Kaur Keuangan (Bendahara) Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka keduanya terkait dugaan penyelewengan dana desa yang cukup signifikan.

Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, Heriyanto Manurung, kedua tersangka diduga telah melakukan korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP) tahun anggaran 2023 dan 2024. Total kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai angka yang cukup fantastis, yaitu sekitar Rp 525 juta.

Proses penahanan dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Asahan menemukan bukti-bukti yang cukup kuat terkait penyimpangan pengelolaan dana desa tersebut. Bukti-bukti tersebut menunjukkan adanya praktik yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satu temuan yang menonjol adalah pencairan dan penggunaan dana desa tanpa dilengkapi dokumen sah. Dugaan kuat mengarah pada penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa.

Ketidaktransparanan tersebut juga terlihat dari pengelolaan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) tahun 2023 dan 2024. Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Asahan dan laporan hasil audit PPKKN dengan nomor 700/03/CK/2025 menyatakan bahwa SILPA tersebut tidak dimasukkan dalam Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa) dan tidak dilaporkan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Audit tersebut juga menguatkan dugaan kerugian negara sebesar Rp 525.820.979.

Setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Asahan, Suyatno dan Sutio langsung digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Labuhan Ruku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kejaksaan Negeri Asahan menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dana desa dan menghimbau kepada seluruh perangkat desa di Kabupaten Asahan agar senantiasa mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi perangkat desa lainnya untuk menghindari praktik-praktik koruptif yang merugikan masyarakat. (Tim)

Editor Redaksi : @01