Medan, 2 Juni 2025 – Seorang residivis pencurian dengan modus spesialis pengambilan perabot rumah, Sultan (24 tahun), ditembak di kaki oleh petugas Unit Reskrim Polsek Medan Tembung. Penembakan dilakukan pada Sabtu, 31 Mei 2025, malam, di Jalan Medan Batang Kuis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, karena pelaku melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Johnson Mangara Sitompul, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di Pasar IX Tembung sekitar pukul 20.00 WIB. Saat dibawa untuk pengembangan, Sultan mencoba melarikan diri dan melawan petugas, sehingga tindakan tegas dan terukur berupa penembakan di kaki kanan terpaksa dilakukan.

Kompol Johnson menambahkan bahwa Sultan telah empat kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Medan Tembung. Tiga kejadian terjadi di Komplek Taman Permata, dan satu kejadian di Jalan Utama, Kecamatan Medan Tembung. Pelaku beraksi bersama seorang rekannya yang masih buron, berinisial R.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa uang hasil kejahatan digunakan Sultan untuk berjudi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sultan, warga Jalan Pasar IV Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/583/IV/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan, yang diajukan oleh Verawati.

Laporan tersebut terkait pencurian televisi, tabung gas, dan mesin pompa air dari sebuah rumah di Komplek Taman Permata pada Rabu, 21 April 2025, pukul 17.30 WIB. Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV. Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang, memimpin penyelidikan atas kasus ini.

Saat ini, Sultan telah diamankan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi masih memburu rekan pelaku yang masih buron. (TIm)

Editor Redaksi : A01