ANEWS-Chanel — Sebuah kasus pembunuhan mengejutkan terungkap di Dusun Karang Tengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Fauziah Priati Ningsih (47) ditetapkan sebagai tersangka setelah mengaku meracuni suaminya, Lukman Haqim (44), hingga tewas.
Peristiwa ini terungkap pada Rabu pagi, 25 Juni 2025, saat warga curiga terhadap bau menyengat dari rumah kontrakan mereka. Setelah didobrak, polisi menemukan jenazah Lukman dalam kondisi membusuk. Berdasarkan penyelidikan, korban diduga telah meninggal sekitar 40 hari sebelumnya.
Dari pengakuan tersangka, pembunuhan terjadi pada 13 Mei 2025. Fauziah mencampurkan empat butir potasium sianida ke dalam minuman suaminya. Racun tersebut dibelinya dua hari sebelumnya dari toko pertanian, bersama dengan racun tikus.
Motif dari tindakan ini, menurut penyidikan awal, adalah akumulasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Fauziah selama bertahun-tahun. Ia mengaku kerap mengalami kekerasan fisik dari sang suami, dan dalam kondisi tertekan, akhirnya menyusun rencana pembunuhan tersebut.
Setelah kejadian, Fauziah menyimpan jenazah suaminya di rumah dan berbohong kepada tetangga yang mulai mencium bau tidak sedap. Upaya penutupan ini berlangsung selama lebih dari satu bulan sebelum akhirnya terbongkar.
“Pengakuan pelaku telah kami verifikasi dengan bukti forensik. Saat ini tersangka sudah diamankan dan kami tengah melengkapi berkas penyidikan,” ujar seorang penyidik dari Polres Jombang yang menangani kasus ini.
Kasus ini menjadi pengingat tragis tentang betapa bahayanya kekerasan dalam rumah tangga yang tidak tertangani. Dalam situasi ekstrem, korban KDRT bisa terdorong melakukan tindakan di luar batas hukum dan moral.
Aktivis perempuan dan perlindungan korban menyayangkan kejadian ini, menekankan bahwa akses terhadap layanan pelaporan KDRT dan perlindungan korban harus diperkuat.
“Jika korban memiliki saluran bantuan atau pendampingan sejak awal, tragedi ini mungkin bisa dicegah,” kata seorang pegiat LSM pendamping korban KDRT di Jawa Timur.
Proses Hukum Berjalan
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Proses hukum masih terus berjalan, termasuk pengumpulan bukti tambahan dan hasil autopsi lengkap.
Pelajaran Sosial
Tragedi ini menyiratkan pesan penting: KDRT bukan persoalan privat, tetapi masalah serius yang bisa berdampak fatal. Masyarakat, aparat, dan lembaga terkait diharapkan lebih responsif terhadap tanda-tanda kekerasan domestik dan segera bertindak sebelum jatuh korban.
Baca Berita lainnya : Amuk Massa di Medan Sunggal. Pengemudi Nyaris Dihakimi Usai Dituduh Mencuri.
Geger…! 20 Mortir Aktif Ditemukan di Perkebunan Sawit PT Langkat Nusantara Kepong.
Editor Redaksi : A01











