ASAHAN – Penolakan terhadap aktivitas pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal mulai menguat di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Sejumlah warga secara terbuka menyuarakan sikap mereka dengan memasang spanduk penolakan di beberapa desa yang selama ini disebut-sebut kerap dijadikan akses keluar-masuk aktivitas pemberangkatan PMI nonprosedural.

Spanduk penolakan tersebut terlihat terpasang di sejumlah wilayah, di antaranya Desa Air Joman Baru, Desa Air Joman, Kelurahan Karang Anyar, Desa Silo Baru, Desa Pematang Sei Baru, Desa Bagan Asahan, dan Desa Asahan Mati.

Aksi tersebut merupakan bentuk keprihatinan masyarakat terhadap maraknya aktivitas yang dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum serta berpotensi mencoreng nama baik daerah.

Seorang warga Desa Air Joman Baru mengatakan, masyarakat tidak ingin wilayah mereka dikenal sebagai jalur aktivitas pemberangkatan PMI ilegal. Menurutnya, selain melanggar aturan, praktik tersebut juga sangat membahayakan keselamatan para calon pekerja migran.

“Kalau memang ingin bekerja ke luar negeri, sebaiknya melalui jalur resmi sesuai prosedur pemerintah. Dengan cara itu, hak-hak pekerja terlindungi dan keselamatan mereka lebih terjamin,” ujarnya.

Ia menambahkan, para calon PMI yang diberangkatkan secara ilegal sering kali menghadapi risiko tinggi karena menggunakan sarana transportasi yang tidak memenuhi standar keselamatan serta tidak memiliki perlindungan hukum apabila terjadi persoalan di negara tujuan.

“Mereka berangkat dengan fasilitas yang jauh dari kata layak. Faktor keselamatan sering kali diabaikan. Padahal, jika melalui jalur resmi, negara memberikan perlindungan kepada para pekerja migran,” tambahnya.

Sementara itu, salah seorang Kepala Dusun di Desa Air Joman Baru mengungkapkan bahwa masih adanya masyarakat yang memilih jalur ilegal tidak terlepas dari berbagai kendala yang mereka hadapi dalam proses pengurusan dokumen maupun persyaratan administrasi untuk bekerja ke luar negeri.

Menurutnya, keluhan mengenai proses perizinan yang dianggap sulit menjadi salah satu faktor yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk menawarkan jalur keberangkatan ilegal kepada masyarakat.

Meski demikian, masyarakat berharap persoalan tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah agar proses penempatan PMI secara resmi semakin mudah, cepat, dan terjangkau tanpa mengurangi aspek perlindungan hukum bagi para calon pekerja migran.

Warga juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming keberangkatan cepat melalui jalur nonprosedural. Mereka berharap seluruh pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat, dapat bersinergi dalam mencegah praktik pengiriman PMI ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko mengancam keselamatan jiwa para pekerja migran Indonesia. (Tim)