MEDAN – Aliansi Mahasiswa Bergerak Bersama Rakyat (AMBARA) menggelar demonstrasi di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada Selasa, 17 Juni 2025, menuntut keadilan dalam sengketa tanah yang melibatkan Sertifikat Hak Milik Nomor 557/Sei Renggas Permata. Sertifikat tersebut, seluas 887 m2 atas nama Dokter T. Nancy Saragih dan terbit pada 25 September 2013, dianggap tumpang tindih dengan sertifikat yang lebih dulu terbit sejak tahun 1965.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB ini diwarnai dengan orasi dan poster-poster yang mendesak hakim PTUN Medan untuk bersikap adil dan transparan. AMBARA menyampaikan enam tuntutan utama: mendukung pembatalan sertifikat tumpang tindih oleh BPN Sumut; menuntut majelis hakim PTUN Medan bersikap netral dan menegakkan hukum; mendukung pembatalan Sertifikat Nomor 557 sesuai Keputusan Kanwil BPN Sumut Nomor 15/Pbt/BPN.12/IX/2024; meminta Ketua PTUN Medan memberikan supervisi kepada hakim yang menangani perkara Nomor 129/G/2024/PTUN-MDN; mendukung tindakan tegas Mahkamah Agung (MA) terhadap hakim yang menerima suap; dan mencegah keterlibatan mafia tanah dalam proses peradilan.

Massa aksi mendesak agar PTUN Medan memberikan kejelasan status tanah dan mendukung langkah BPN Kanwil Sumut dalam membatalkan Sertifikat Nomor 557. Mereka khawatir adanya permainan mafia tanah yang mempengaruhi proses hukum. Setelah bernegosiasi, perwakilan AMBARA diterima oleh Humas PTUN Medan, Andi Hendra Dwi Bayu Putra SH dan Fajar Sidik SH, MH.

Andi Hendra menyampaikan apresiasi terhadap beberapa poin tuntutan, namun menjelaskan bahwa PTUN tidak dapat mengintervensi majelis hakim dalam pengambilan keputusan. Ia menambahkan bahwa jika putusan hakim tidak memuaskan, pengadu dapat mengajukan pengaduan ke MA.

Juru bicara AMBARA, Rafi Siregar, menegaskan dukungan terhadap kinerja PTUN Medan, namun menekankan pentingnya mencegah dugaan keterlibatan mafia tanah. Ia berharap tuntutan mereka dikabulkan dan hakim mengambil keputusan yang adil dan tepat, mengingat kasus ini telah berlangsung lama. Rafi juga menyatakan dukungan terhadap langkah BPN dalam membatalkan Sertifikat Nomor 557 dan mencurigai adanya dalang mafia tanah di balik sengketa ini. Setelah diterima oleh Humas PTUN Medan, AMBARA membubarkan diri.

Tip: Untuk artikel deskriptif yang lebih kuat, tambahkan detail-detail sensorik (suara kerumunan, warna poster, ekspresi wajah demonstran) untuk membuat pembaca seolah-olah berada di lokasi kejadian. (Tim/Red)

Editor Redaksi : A01