SIMALUNGUN — Akal licik menyembunyikan sabu di dalam wadah pomade tak mampu mengelabui polisi. Seorang mahasiswa berinisial WUS (22) tak berkutik saat diringkus personel Polsek Bosar Maligas di Jalan Perjuangan, Kecamatan Ujung Padang, Sabtu (11/4/2026) dini hari.
Penangkapan ini merupakan hasil gerak cepat polisi menindaklanjuti laporan warga terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Begitu tiba di titik yang dicurigai, petugas langsung mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Keduanya panik dan mencoba kabur. Namun, WUS berhasil dikejar dan diamankan.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan sabu seberat bruto 1,58 gram yang disembunyikan rapi di dalam wadah pomade merek Gatsby—dibungkus tisu dan dikemas dalam tiga plastik klip kecil.
Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan seperangkat alat hisap, tujuh plastik klip kosong, mancis, uang tunai Rp100 ribu, serta satu unit iPhone 13 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memutus rantai peredaran narkoba.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba. Kami tindak tegas,” ujarnya.
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., mengungkapkan, dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Jaini, warga Kabupaten Batu Bara.
“Jaringan ini masih kami kembangkan. Pemasoknya sedang kami buru,” tegasnya.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. WUS dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras: aparat tak akan lengah, dan sekecil apa pun celah peredaran narkoba akan diburu hingga tuntas.
(TS)










