RIAU – Kepolisian Daerah Riau terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Provinsi Riau. Hingga akhir April 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap sebanyak 1.066 kasus narkotika dengan total 1.471 tersangka diamankan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, mengungkapkan bahwa dari ribuan kasus tersebut pihaknya berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan total barang bukti mencapai 213,5 kilogram.
“Sedangkan barang bukti yang berhasil disita sampai April 2026 sebanyak 213,5 kilogram sabu,” ujar Kombes Putu Yuda kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Selain sabu, Ditresnarkoba Polda Riau juga menyita berbagai jenis narkotika lainnya seperti ganja, ekstasi, Happy Five, heroin, ketamin, etomidate hingga alprazolam. Pengungkapan tersebut disebut melibatkan sejumlah jaringan peredaran narkotika, termasuk jaringan internasional.
Capaian itu menambah deretan keberhasilan Polda Riau dalam memerangi narkoba. Sepanjang tahun 2025 lalu, Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap 2.506 kasus dengan 3.643 tersangka yang berhasil diamankan. Dari operasi tersebut, aparat berhasil menyita narkotika dengan total mencapai lebih dari 1 ton.
“Untuk pengungkapan tahun ini kemungkinan akan meningkat karena saat ini masih memasuki pertengahan tahun,” tambahnya.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam menekan peredaran narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat.
Dalam sejumlah pengungkapan besar, aparat juga melakukan pemusnahan barang bukti hasil jaringan internasional, di antaranya heroin seberat 22.539,56 gram, sabu 3.909,27 gram, ekstasi 128 butir, serta ganja 56,31 gram.
Selain itu, Ditresnarkoba Polda Riau juga memusnahkan barang bukti lain berupa sabu seberat 29.870,63 gram dan 46.783 butir ekstasi hasil pengungkapan jaringan narkotika lintas wilayah.
Langkah tegas dan konsisten yang dilakukan Polda Riau mendapat apresiasi masyarakat karena dinilai mampu mempersempit ruang gerak para bandar dan pelaku peredaran gelap narkoba di Indonesia.
(Tim)










