SIMALUNGUN — Kesigapan dan respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Bandar Huluan Polres Simalungun dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus, sementara barang bukti sepeda motor milik korban sukses diamankan.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, pada Rabu malam, 6 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.

Menurut AKP Verry Purba, pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis kepada masyarakat.

“Polri akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak kejahatan yang meresahkan warga,” ujarnya.

Kapolsek Bandar Huluan, Patar Banjaranahor, menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah Gunawan (46), seorang karyawan BUMN yang tinggal di Huta II Afdeling III Bandar Betsy I, Nagori Bandar Betsy I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, anak korban, Nurfita Dewi, terbangun dan mendapati pintu tengah serta pintu dapur rumah sudah dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, satu unit sepeda motor milik keluarga diketahui telah raib.

Motor yang dicuri merupakan Honda NF 125 TR warna hitam tahun 2012 dengan nomor polisi B 3580 BRE. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.

Setelah menerima laporan korban pada Selasa, 5 Mei 2026 pukul 14.41 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan yang dipimpin Kanit Reskrim, Amri Jhonson Sitanggang, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, olah TKP, serta mengumpulkan keterangan saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku bernama Joko Purnomo (35), warga Huta VII Lamidor, Desa Tanjung Hataran, Kecamatan Bandar Huluan.

Tidak butuh waktu lama, tim opsnal kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Selasa malam, 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tambun Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

“Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dicuri,” jelas IPTU Patar Banjaranahor.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bandar Huluan guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut sekaligus memastikan proses hukum berjalan maksimal sebagai bentuk efek jera terhadap pelaku kriminalitas.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Bandar Huluan. Semua proses akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Keberhasilan ini kembali menunjukkan dedikasi dan keseriusan jajaran Polsek Bandar Huluan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

(JND)