ANEWS-Chanel _ Sesuai putusan MK No.60/PUU-XXII/2024. Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon kepala daerah.

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengejutkan banyak pihak karena mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.

Alhasil Badan Legislasi (Baleg) DPR, DPD, dan pemerintah sepakat mengadopsi putusan MK itu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Pilkada bersama pemerintah dan DPD. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi menyebut putusan MK yang diadopsi dalam Pasal 40 RUU Pilkada ini intinya membuka peluang bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon kepala daerah.

Hasil kesepakatan itu mengubah Pasal 40 UU Pilkada. Pasal 40 ayat (1) mengatur partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD di daerah yang bersangkutan. Pasal 40 ayat (2) menyebut partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur.

Ketentuan Pasal 40 ayat (2) itu menetapkan 4 syarat. Pertama, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

Pasal 40 ayat (3) mengatur partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten/Kota dapat mendaftarkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati atau calon Walikota dan calon Wakil Walikota dengan 4 ketentuan :

1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT sampai 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.

2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500 jiwa sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 1 juta, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Sebelumnya dalam rapat kerja Baleg DPR RI Mendagri, Tito Karnavian, mengatakan pembahasan RUU Pilkada ini sudah dilakukan sejak tahun lalu. Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) pada 22 Januari 2024 menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU Pilkada bersama DPR yakni Mendagri, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), dan Menteri Keuangan (Menkeu).

Mantan Kapolri itu mencatat pemerintah sampai saat ini setidaknya telah melakukan 6 kali rapat penyusunan DIM. Totalnya ada 996 DIM yang terdiri dari 42 Pasal. Ada sejumlah DIM yang tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, maka DIM yang dibahas hanya yang sesuai situasi sekarang. Misalnya, menghapus ketentuan yang mengatur tentang pelantikan anggota DPRD secara serentak. Pelantikan selama ini sudah berjalan, dilakukan secara bertahap.

“Jadi yang dibahas (substansi,-red) sesuai konteks saat ini termasuk mempertimbangkan putusan MK sebagai masukan,” usulnya.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengatakan pihaknya yang mewakili pemerintah sepakat dengan keputusan yang diambil DPR sebagai pihak yang menginisiasi RUU. Apalagi ketika masih sebagai anggota DPR, dirinya sempat membahas RUU Pilkada.

“Kalau sudah disepakati, kami pemerintah ikut DPR,” imbuhnya. (Red/Tim)

Editor Redaksi : A01