Simalungun – Kelompok Tani Dosroha yang sekarang sudah menjadi Koperasi Dosroha, memiliki hak resmi pengelolaan kawasan hutan untuk dijadikan Hutan Tanaman Rakyat (HTR).

Berlokasi di Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Koperasi Dosroha diizinkan mengelola kawasan hutan seluas lebih dari 600 H. Izin itu dikeluarkan langsung oleh Kementrian Kehutanan sekitar Tahun 2013.

Sejak bertahun-tahun lamanya, Koperasi Dosroha mengelola kawasan hutan tersebut, dan memliki puluhan anggota dari berbagai daerah, sementara masyarakat Bosar Nauli selaku putra daerah hanya beberapa orang saja yang masuk sebagai Anggota Dosroha selebihnya masyarakat dari luar, hal ini juga menimbulkan kekisruhan.

Seiring berjalan waktu, Koperasi Dosroha yang dulunya di Ketuai Waster Manurung sekarang sudah berganti, dimana Pahala Sihombing saat ini dipercaya menjadi Ketua Koperasi Dosroha.

Kini berbagai persolaan muncul, khususnya dikalangan anggota Koperasi Dosroha itu sendiri, dimana anggota Dosroha sebahagian tak lagi mematuhi persyaratan yang berikan Kementerian Kehutanan, antara lain adanya transaksi jual beli dikawasan HTR, dan adanya alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit di lokasi HTR. Padahal Kehutanan mengharamkan tanaman kelapa sawit di tanam di kawasan HTR tersebut.

Terkait beberapa laporan yang masuk, Pihak Kehutanan KPH II Siantar- Simalungun turun langsung, seraya memberikan peringatan keras kepada pengelola HTR tersebut, Koperasi Dosroha diminta untuk kembali mendata setiap anggota yang menjadi bahagian Koperasi Dosroha di kawasan HTR Nagori Bosar Nauli.

Selanjtnya pada Rabu 12/03/2025, bertempat di Kantor Pangulu Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Pengurus Koperasi Dosroha dan Pihak Kehutanan KPH II Siantar-Simalugun dipertemukan, pertemuan tersebut dihadiri Pengurus Koperasi Dosroha, Pihak Kehutanan KPH II, beberapa masyarakat dan terlihat juga Pangulu Bantu Turunan Roberton Nainggolan (Bang RN) yang memberikan beberapa masukan, Selain membahas kerjasama dengan Pihak TPL yang sempat tertunda, Pihak Kehutanan KPH II juga mempertanyakan adanya transaksi jual beli di kawasan HTR dan penanaman Kelapa Sawit dikawasan HTR.

Pahala Sihombing selaku Ketua Koperasi Dosroha tidak menampik adanya tanaman kelapa sawit di lokasi HTR, namun dia menyatakan tidak tau jika ada anggotanya yang melakukan transaksi jual beli dikawasan HTR.

Adanya beberapa bukti surat jual beli dengan bernilai fantastis dilokasi kawasan HTR, Pahala Sihombing mengatakan bahwa dirinya tidak kenal dengan nama yang tertera disurat tersebut, bahkan dia mengatakan itu bukan anggota Koperasi Dosroha.

Dari pernyataan Pahala Sihombing tersebut, jelas menandakan adanya ketidak harmonisan anatara Pengurus dan Anggota Koperasi Dosroha, hal ini yang menjdi kekisruhan, sehingga pihak Kehutanan KPH II meminta kepada pengurus Dosroha mendata kembali anggotanya, serta meminta kepada Dosroha menertibkan anggotanya yang menanam kelapa sawit diareal kawasan HTR.

Hal itu diakatan Bapak Sumiran Petugas Kehutanan KPH II, Ia membenarkan bahwa HTR yang dikelola Koperasi Dosroha hingga saat ini masih wilayah Kehutanan, dan tidak dizinkan dilakukan transaksi jual beli, serta melakukan penamaan kelapa sawit di lokasi HTR. Ungkapnya.

Lebih jauh Ia menegaskan, “Anggota Dosroha yang menyalahi aturan akan diberikan peringatan, sesuai dengan aturan yang keluarkan dalam izin pengelolaan, sawit yang ditanam harus di tumbang dan digantikan dengan tanaman kayu-kayuan seperti karet, kakoa durian, hal ini kita serahkan kepada Ketua Koperasi Dosroha agar kembali mendata anggotanya yang sudah meyalahi aturan. Tegasnya.

Editor Redaksi : Aziz