SIMALUNGUN – Komitmen jajaran Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya kembali dibuktikan secara nyata. Dalam operasi yang berlangsung cepat, terukur, dan profesional, dua pria yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba berhasil diringkus hanya dalam hitungan jam, berikut barang bukti sabu-sabu seberat bruto 5,8 gram beserta berbagai perlengkapan transaksi narkotika.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menjaga masyarakat dari ancaman bahaya narkoba yang semakin merusak generasi muda dan stabilitas sosial di tengah masyarakat.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, SH., MH., saat dikonfirmasi pada Kamis (28/5/2026) sekira pukul 12.36 WIB menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di Huta IV Hamung-mung, Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
“Pada Minggu malam, 24 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di sebuah rumah milik tersangka Riki Saputra. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti,” ujar AKP Hengky.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, IPDA B. Situngkir, SH., bersama tim opsnal yang terdiri dari AIPTU Yudi Adianto, AIPTU Eldison Damanik, SH., AIPDA Indo Record Siahaan, SH., BRIGPOL Dedy Samuel Siahaan, SH., dan Fifit Ayuza segera bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah memastikan informasi akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah yang menjadi target operasi. Sekira pukul 22.30 WIB, tersangka pertama bernama Riki Saputra (36), warga Huta IV Hamung-mung, Nagori Gajing Jaya, berhasil diamankan saat berada di dalam rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain tiga plastik klip ukuran sedang dan sembilan plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu, dua unit timbangan digital, alat hisap bong, kaca pirek, skop dari potongan pipet, hingga buku catatan hasil transaksi narkoba.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp570.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, empat plastik klip besar kosong, sebelas plastik klip kecil kosong, dua buah dompet, sumbu kompor rakitan dari pipet dan timah rokok, mancis, serta tiga unit telepon genggam merek Oppo dan Vivo yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam menjalankan bisnis haram tersebut.
“Seluruh barang bukti ditemukan di dalam rumah tersangka dan diakui sebagai miliknya,” jelas AKP Hengky.
Dalam pemeriksaan awal, Riki Saputra mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama Yuwono Ari Wibowo alias Bowo (38), warga Huta XII Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Mendapat pengakuan tersebut, tim opsnal Polsek Gunung Malela bergerak cepat melakukan pengembangan guna memburu pemasok narkoba yang disebutkan tersangka.
Tanpa menunggu waktu lama, petugas langsung menuju kediaman Yuwono Ari Wibowo. Pada Senin dini hari, 25 Mei 2026 sekira pukul 03.30 WIB, tersangka kedua berhasil diamankan dari rumahnya tanpa perlawanan.
Dari tangan Yuwono, petugas menyita satu unit handphone Samsung warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Saat diinterogasi, Yuwono mengakui mengenal Riki Saputra dan membenarkan keterlibatannya dalam peredaran narkoba.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungan dan berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kami sangat mengapresiasi dukungan masyarakat dalam memerangi narkoba,” ungkap AKP Hengky.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
AKP Hengky menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Gunung Malela. Ia memastikan jajaran kepolisian akan terus hadir memberikan rasa aman dan melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk kejahatan narkotika.
“Kami akan terus bergerak cepat dan konsisten memberantas narkoba. Siapa pun yang mencoba merusak generasi muda dengan peredaran narkotika, pasti akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini kembali menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman laten penyalahgunaan narkoba yang dapat menghancurkan masa depan bangsa.
(Tim)















