Langkat – Jaringan Mahasiswa Of Independent Sumatera Utara (JMI-SU) Mengkritisi Kinerja POLRES LANGKAT yang dinilai tidak mampu menjalankan tupoksi dan tugas nya secara baik dan benar sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang fungsi, tugas, wewenang, hak dan kewajiban anggota Polri.
Rizky Dhani Munthe selaku ketua umum JMI-SU menyatakan bahwa ” Polres Langkat saat ini sedang tidak baik-baik saja, saya melihat dengan beberapa postingan di media sosial dari akun Instagram @humaspolreslangkat yang memposting mengenai kegiatan dan program dari Polres Langkat yang bersifat positif dan sudah cukup baik, namun ada beberapa hal yang lebih urgensi dari pada seluruh kegiatan tersebut, saya tidak melihat postingan yang mempublikasikan pemberitaan terkait penangkapan yang di lakukan oleh personil polres Langkat dalam perkara tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah hukum polres Langkat, dari akun media sosial tersebut postingan terakhir polres Langkat mengenai penangkapan hanya di akhir bulan februari, dengan masih maraknya tindakan kriminalitas dan kejahatan yang sewenang-wenang serta peredaran gelap narkotika dari berbagai jenis yang telah menimbulkan keresahan mendalam terhadap masyarakat kabupaten langkat.” Ujarnya
Ketua JMI-SU juga menambahkan “Dalam hal ini Ka.Polres Langkat. Bapak AKBP David Triyo Prasojo S.H., S.I.K., M.Si dinilai tidak serius dalam memberantas kejahatan dan kriminalitas di wilayah hukum polres Langkat, saya pernah mendengar kasat narkoba polres Langkat saat melakukan konferensi pers, beliau berkata bahwasanya tidak ada satu hari pun yang terlewatkan tanpa penindakan yang dilakukan oleh polres langkat khususnya sat narkoba, tetapi sampai saat ini maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah hukum polres Langkat belum mendapat tindakan yang serius dari polres Langkat khusus nya sat narkoba dalam menjalankan tupoksi nya sehingga banyak bandar narkotika jenis sabu-sabu yang hari ini masih duduk santai diatas kursi goyangnya”. Ujar Rizky secara tegas
Tak hanya itu, JMI-SU juga menganalisa permasalahan masyarakat lainnya yaitu dengan viral nya isu nasional dan beredar luasnya aksi pengoplosan Bahan Bakar Minyak jenis Pertamax, gas elpiji, dan minyak goreng, Tentu nya telah menambah keresahan di tengah-tengah perbincangan masyarakat. Di wilayah kabupaten Langkat saat ini ada sekitar 14 SPBU yang terdaftar dalam data penyaluran minyak PT.Pertamina (Persero) baik milik pemerintah ataupun Swasta, Dan lokasi domestic gas region 1 depot LPG yang ada di kec. pangkalan susu juga beberapa perusahaan minyak goreng yang ada di wilayah hukum kabupaten Langkat. Namun Sampai saat ini belum ada pemeriksaan dan tindakan yang dilakukan oleh polres Langkat terkhusus sat reskrim polres Langkat di setiap SPBU dan pangkalan LPG juga perusahaan minyak goreng yang ada di kabupaten Langkat ini. Hal ini membuat dugaan kuat kepada polres langkat terkhusus sat reskrim polres langkat yang dinilai tidak bekerja secara Profesional dan mengabaikan kepentingan masyarakat Kabupaten Langkat terkait permasalahan tersebut.
Dalam hal ini Rizky Dhani Munthe selaku ketua dari Jaringan Mahasiswa Of Independent Sumatera Utara (JMI-SU) Meminta dengan tegas kepada kapolres Langkat untuk mengevaluasi kinerja dari kasat narkoba dan kasat reskrim polres langkat untuk lebih serius dalam memberantas kejahatan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum polres langkat, Serta dilakukannya pemeriksaan di setiap SPBU dan pangkalan LPG juga perusahaan minyak goreng yang ada di kabupaten Langkat, untuk memeriksa dan memastikan apakah Bahan Bakar Minyak jenis pertamax, dan gas LPG juga minyak goreng yang telah di konsumsi oleh masyarakat kabupaten Langkat terjamin aman tanpa oplosan. Ujarnya
Rizky juga menegaskan “Hal ini harus ditanggapi dengan serius jangan sampai ketika semuanya telah murka lalu POLRES LANGKAT mau bergerak, ini harus diselesaikan dengan segera, karena ini merupakan permasalahan nasional yang sudah seharusnya diselesaikan. Sesuai dengan instruksi Presiden RI Bapak Prabowo untuk menindak tegas praktik narkoba dan Korupsi di Indonesia”. Pungkasnya. (TF)
Editor Redaksi : @01









