PEMATANGSIANTAR – Pelarian LM (32), pelaku pencurian emas batangan senilai Rp160 juta di Pasar Horas, Kota Pematangsiantar, akhirnya berakhir. Setelah hampir tiga pekan menjadi buronan, pria yang merupakan warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur itu berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah milik seorang pendeta di Jalan Samosir, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan sejak laporan korban diterima.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.15 WIB di Toko Emas M.A. Siregar, Lantai II Gedung II Pasar Horas.

Saat itu, LM datang berpura-pura sebagai calon pembeli. Ia meminta diperlihatkan berbagai perhiasan, mulai dari kalung hingga gelang emas. Namun pelaku mengaku tidak tertarik dan kemudian meminta melihat emas batangan.

Korban kemudian meminta anaknya, EES (22), mengambil contoh emas batangan seberat 70 gram untuk diperlihatkan kepada pelaku. Dengan berbagai alasan, pelaku meminta emas tersebut didekatkan agar dapat difoto dan dikirim kepada istrinya.

Tanpa diduga, ketika emas berada dalam genggamannya, LM langsung merampas emas batangan tersebut lalu berlari menuruni tangga Gedung II Pasar Horas. Korban dan pelapor sempat berteriak meminta pertolongan, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Akibat kejadian itu, pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp160 juta dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Siantar Barat.

Berbekal hasil penyelidikan dan informasi di lapangan, Tim Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa akhirnya berhasil melacak persembunyian pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, LM mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengaku emas batangan hasil curian tersebut telah dijual di wilayah Panyabungan. Pengakuan itu kini masih didalami penyidik untuk menelusuri keberadaan barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat sebagai penadah.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap seluruh rangkaian kasus tersebut, termasuk aliran hasil penjualan emas curian.

Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian pelaku yang sempat menjadi perhatian masyarakat karena aksi nekatnya dilakukan di siang bolong di salah satu pusat perdagangan emas terbesar di Kota Pematangsiantar. (Tim)