SIMALUNGUN — Tak ada ruang lari. Tak ada waktu bersembunyi. Dalam hitungan jam, Unit Reskrim Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, menghancurkan pelarian seorang residivis curanmor yang nekat kabur hingga Kota Medan.
Kurang dari 1×24 jam sejak laporan diterima, pelaku berhasil dibekuk. Lebih mengejutkan, satu orang ini membuka tiga tabir kejahatan lintas wilayah sekaligus.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan keberhasilan ini sebagai bukti nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.
“Ini bukan sekadar penangkapan cepat. Ini adalah bukti bahwa setiap laporan masyarakat langsung kami jawab dengan tindakan nyata,” tegasnya, Minggu (12/4/2026).
Aksi pencurian terjadi Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Huta Sidomulyo, Nagori Laras Dua, Kecamatan Siantar. Saat korban lengah, pelaku dengan berani menggondol sepeda motor Yamaha NMAX BK 2025 TBH dan satu unit laptop Acer. Total kerugian mencapai Rp35 juta.
Begitu laporan masuk, Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan langsung memerintahkan perburuan tanpa jeda. Dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, tim bergerak cepat, memburu jejak pelaku yang teridentifikasi sebagai Wira Hadi Saputra (24).
Pelaku sempat melarikan diri ke Medan. Namun pelarian itu sia-sia.
Dalam operasi cepat lintas wilayah, tim berhasil meringkus pelaku pada Minggu (12/4/2026) pukul 09.30 WIB di Jalan Halat, Pasar Merah, Kecamatan Medan Kota.
Barang bukti langsung diamankan:
- Yamaha NMAX BK 2025 TBH
- Laptop Acer
- Helm
Di hadapan penyidik, pelaku tak berkutik. Ia mengakui seluruh aksinya. Bahkan, pengakuannya membuka fakta yang lebih besar: keterlibatan dalam kasus jambret di wilayah Batu Nanggar dan penggelapan sepeda motor di wilayah Siantar Barat.
“Ini residivis. Pola kejahatannya lintas wilayah. Kami pastikan semua kasusnya dibongkar sampai tuntas,” tegas AKP Hengky.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman berat. Koordinasi lintas Polsek langsung dilakukan untuk mengembangkan seluruh jaringan kejahatan.
Pesan tegas pun dilontarkan: “Sejauh apa pun pelaku lari, secepat itu pula kami kejar. Kurang dari 24 jam, kami buktikan hukum tidak pernah tidur.”
Tim











