MEDAN – Asosiasi Pewarta Pers Indonesia menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara atas langkah tegas memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Kompol DK terkait pelanggaran kode etik dan dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi yang digelar di Ruang Sidang Divisi Propam Polda Sumatera Utara, Rabu (7/5/2026), keputusan PTDH dijatuhkan setelah hasil pemeriksaan medis dan laboratorium forensik menyatakan Kompol DK positif mengandung zat terlarang jenis MDA, Amfetamin, dan Etomidate dalam sampel air seni serta darahnya.

Sidang tersebut dipimpin Kepala Biro SDM Polda Sumut, Kombes Pol Philemon Ginting. Sementara keputusan resmi disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.

“Benar, setelah pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik pagi tadi, Kompol DK resmi diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti melanggar norma kesusilaan serta kode etik profesi Polri,” tegas Kombes Ferry.

Meski demikian, Kompol DK disebut telah menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Ketua APPI Sumut, Hardep, menilai keputusan itu sebagai langkah berani dan bentuk keseriusan Polda Sumut dalam membersihkan institusi dari oknum yang mencoreng nama baik kepolisian.

“Ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Sumut tidak memberi ruang bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran moral. Ketegasan ini patut diapresiasi dan menjadi pelajaran bagi seluruh personel kepolisian,” ujar Hardep.

Menurutnya, langkah Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto bersama jajaran Propam merupakan bentuk komitmen menjaga marwah institusi Polri agar tetap dipercaya masyarakat.

Hardep juga mengajak masyarakat Sumatera Utara untuk terus mendukung langkah bersih-bersih internal yang dilakukan kepolisian demi menciptakan institusi yang profesional dan berintegritas.

“Kami berharap keputusan ini dipertahankan dan permohonan banding ditolak agar tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat. Polri harus tetap teguh menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Sebelumnya, APPI Sumut diketahui telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Kompol DK ke Divisi Propam Polda Sumut. Laporan itu diperkuat dengan rekaman video yang memperlihatkan tindakan tidak pantas serta dugaan penggunaan vape getar mengandung zat Etomidate.

Di akhir keterangannya, Hardep menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumut dan seluruh jajaran Divisi Propam atas gerak cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Langkah ini menjadi harapan baru bagi masyarakat untuk melihat Polri semakin bersih, profesional, dan benar-benar hadir sebagai pelindung, pengayom, serta pelayan masyarakat,” pungkasnya.

(Tim)