SIMALUNGUN – Penindakan tegas dan terukur ditunjukkan jajaran Polsek Perdagangan dalam mengungkap kasus pencurian genset yang sempat mandek selama lebih dari tujuh bulan. Melalui penyelidikan intensif dan operasi terarah, tim Reskrim akhirnya berhasil menangkap pelaku yang selama ini buron.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Minggu malam (22/2/2026) sekitar pukul 21.40 WIB menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil langkah penindakan berkelanjutan yang dilakukan sejak Kanit Reskrim yang baru menjabat langsung mengaktifkan kembali penyelidikan kasus lama.

Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial JP (46), yang mengetahui rumahnya di Huta IV Tapian Nauli, Nagori Bandar Masilam II, telah dibobol pada 5 Juli 2024. Saat dilakukan pengecekan, ventilasi kamar mandi ditemukan dalam kondisi dirusak dan satu unit genset merek Yamamoto YM-2000 hilang dari dapur rumah. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.650.000 dan membuat laporan resmi ke Polsek Perdagangan pada 8 Juli 2024 dengan nomor LP/B/257/VII/2024.

Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan ulang secara sistematis, mulai dari pengumpulan keterangan saksi, penelusuran keberadaan pelaku, hingga pemetaan lokasi yang kerap didatangi tersangka. Langkah ini dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Amri J. Sitanggang, S.H., dengan supervisi Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H.

“Tim melakukan penyelidikan intensif sejak 19 Februari 2026 sekitar pukul 22.20 WIB. Penindakan dilakukan secara bertahap dengan penguatan informasi lapangan hingga keberadaan pelaku terdeteksi,” ujar AKP Verry.

Puncak penindakan terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Tim Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berinisial SYB (25), seorang buruh serabutan, di sekitar rumah orang tuanya di Huta IV Tapian Nauli tanpa perlawanan berarti.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polsek Perdagangan untuk pemeriksaan. Dalam interogasi awal, SYB mengakui telah melakukan pencurian pada Jumat dini hari, 5 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Modus operandi yang digunakan yakni merusak kawat ventilasi dapur, kemudian memanjat dan masuk ke dalam rumah korban sebelum mengambil genset dan keluar melalui pintu depan.

“Pengakuan tersangka memperkuat hasil penyelidikan. Ia melakukan pencurian dengan cara merusak ventilasi dan mengambil genset dari dalam dapur. Motifnya karena faktor ekonomi,” jelas AKP Verry.

Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menuntaskan setiap tindak pidana, termasuk kasus lama yang belum terungkap.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk merasa aman. Meski sudah berbulan-bulan, kasus tetap kami kejar hingga pelaku berhasil diamankan,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Perdagangan guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melakukan pemeriksaan menyeluruh, melengkapi berkas perkara, serta memproses hukum hingga tahap pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Simalungun menegaskan bahwa langkah penindakan ini menjadi pesan kuat bahwa setiap tindak kejahatan yang dilaporkan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius dan berkesinambungan, hingga pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Junaidi)