KPK Tetapkan Lima Tersangka dalam OTT di Sumatera Utara.


Jakarta, 28 Juni 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Provinsi Sumatera Utara. Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Lima tersangka tersebut terdiri atas tiga pejabat pemerintah dan dua pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap menyuap terkait pengadaan proyek infrastruktur. Rinciannya sebagai berikut:

Tersangka dari unsur pemerintah :

  1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.
  2. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  3. Heliyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.

Tersangka dari pihak swasta :

  1. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG).
  2. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN, sekaligus anak dari Akhirun Efendi Siregar.

Menurut Asep Guntur, kedua tersangka dari pihak swasta diduga memberikan sejumlah uang kepada ketiga pejabat Dinas PUPR dari dua instansi berbeda sebagai bentuk suap atas pengurusan proyek-proyek pembangunan.

Pasal yang Disangkakan :

  • Untuk pemberi suap (Akhirun dan Rayhan):
    Dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Untuk penerima suap (Topan, Rasuli, dan Heliyanto):
    Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang yang sama, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK telah menahan kelima tersangka untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025, dan akan ditempatkan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Proses penyidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas korupsi secara tegas, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan anggaran negara di sektor pembangunan infrastruktur.


Tim Redaksi