MEDAN – Sidang kasus dugaan pembunuhan Rusman Maralen Situngkir, yang terdakwanya adalah istrinya sendiri, Dr. Tiromsi br Sitanggang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (18/5/2025). Sidang kali ini diwarnai dengan keterangan terdakwa yang dinilai berbelit-belit dan berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian, membuat hakim kebingungan.

Ojahan Sinurat, SH, pengacara korban, mengungkapkan kekecewaannya atas keterangan terdakwa yang ngotot menyatakan suaminya meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Keterangan ini bertolak belakang dengan BAP kepolisian, di mana terdakwa memberikan keterangan yang berbeda. Ojahan menambahkan, terdakwa mengaku kalut saat memberikan keterangan di BAP, meskipun didampingi dua kuasa hukum. Namun, keterangan tersebut dipertanyakan mengingat lokasi kejadian yang ramai dan tidak ada saksi yang melihat kecelakaan terjadi.

Majelis Hakim yang diketuai Eti Astuti, SH, meminta terdakwa untuk memberikan keterangan yang sebenarnya. Terdakwa, yang juga seorang dosen, tetap bersikukuh bahwa suaminya meninggal akibat kecelakaan, mengatakan hanya melihat suaminya tertelungkup dengan luka di kepala. Ia kemudian meminta bantuan warga dan membawanya ke rumah sakit, di mana Rusman Maralen Situngkir akhirnya meninggal dunia.

Keterangan terdakwa yang menyatakan pisah ranjang dengan korban karena alasan menghemat listrik, justru menimbulkan gelak tawa di ruang sidang. Terdakwa membantah keterangan sebelumnya yang menyebutkan mereka sudah lama pisah ranjang.

Sebelumnya, sidang telah menghadirkan saksi ahli, antara lain Dr. Alfi Sahari, SH, MHum (ahli pidana UMSU), yang menitikberatkan perkara ini pada pasal pembunuhan. Dr. Ismurizal, SpF (dokter forensik RS Bhayangkara Poldasu) mengungkapkan penyebab kematian korban diduga karena mati lemas akibat pendarahan hebat di kepala, disebabkan trauma benda tumpul. Saksi lain, dr. Yonada K Sigalingging, menyatakan korban meninggal dunia saat tiba di rumah sakit (DOA) dengan luka robek di dahi, bibir, dan hidung.

Polisi telah menetapkan seorang DPO dalam kasus ini. Peristiwa dugaan pembunuhan terjadi pada Jumat, 22 Maret 2024, di kediaman korban di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Sidang selanjutnya akan menentukan nasib terdakwa Dr. Tiromsi br Sitanggang. (Tim)

Editor Redaksi : @01