Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal Β· 11 Sep 2024 10:58 WIB

Lakukan Penganiayaan Terhadap Wartawan Saat Lakukan Penelusuran Sengketa Yayasan Zending Islam, Kuasa Hukum: Tangkap Pelaku


 Lakukan Penganiayaan Terhadap Wartawan Saat Lakukan Penelusuran Sengketa Yayasan Zending Islam, Kuasa Hukum: Tangkap Pelaku Perbesar

MEDAN – Alih Waris Yayasan Zending Islam melakukan tindakan penganiayaan bersama-sama dengan tindak kekerasan yang dilakukan oleh Salbiah dkk yang juga didampingi oleh anak bahkan cucunya beserta anak Panti Asuhan Yayasan Zending Islam.

Fitnah dan tuduhan keji dilontarkan oleh Salbiah beserta saudara dan keluarganya kepada Abd Halim yang saat itu sedang beristirahat pada pukul 14:00 Wib, pada hari Rabu, (04/09/24) dengan tuduhan pencurian di Yayasan Zending Islam, Jalan Jati II, Kel. Teladan Timur, Kec. Medan Kota, Kota Medan.

“Awalnya terjadi keributan diluar rumah karena ada seseorang dituduh mencuri dan saya tidak mengenalinya, disaat itu saya sedang istirahat. Dan kabarnya mereka mencari Reza dan nyatanya menemui disaat bangun tidur. Lalu Salbiah memerintahkan anak panti untuk mendobrak pintu rumah, dan disaat itu juga dia memerintahkan kepada anak-anak tersebut untuk menganiaya saya dengan kalimat “Itu Maling, Pukuli dia”, bahkan ketika saya menjukkan ID Card Pers dan menyatakan bahwa tugas saya dilindungi oleh undang-undang. Justru tidak digubris, mereka terus memprovokasi warga dan beserta keluarganya menganiaya saya hingga mengakibatkan dahi pecah dengan dua jahitan serta mata kanan dan kiri memar dengan kondisi yang parah bahkan bagian dagu, pipi dan rahang membengkak”, ujarnya kepada awak media yang bertugas di Medan, pada hari Selasa (10/09/24).

Bukan hanya sampai disitu, Wartawan Muda itu mengatakan bahwa dirinya sampai terseret ke sebelah Stadion Cafe Medan dan terus dianiaya serta diancam dan diintimidasi.

Diakhir wawancara, Halim menjelaskan beberapa saksi sudah siap memberikan keterangan dan didukung alat bukti yang kuat bahkan ikut sejumlah nama yang terlibat beserta dengan peranannya.

Untuk diketahui, Abd Halim sebagai Korban telah membuat laporannya di Polrestabes Medan dengan bukti laporan Nomor: LP/B/2571/IX/2024/SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tanggal 07 September 2024.

Melalui kuasa hukumnya, M. Asril Siregar S.H, M.H juga mendesak Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sebab perbuatan main hakim sendiri tidak boleh kita biarkan terus terjadi ditengah-tengah masyarakat apalagi hal itu terjadi kepada Insan Pers yang tugasnya dilindungi oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tim)

Editor Redaksi : A01

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Kasus Duel Maut Yang MenyebabkanΒ  Kematian di Ujung Padang, Ditangani Polsek Bosar Maligas.

10 Oktober 2024 - 14:22 WIB

Pengawasan PU Simalungun lemah Proyek Pembangunan drainase Rekonstruksi Jalan Milyaran Rupiah Asal Jadi, APH di Minta Segera Turun Tangan.

10 Oktober 2024 - 11:15 WIB

Dua Bandar Sabu, Berhasil Diringkas Unit Reskrim Polsek Perdagangan.Β 

9 Oktober 2024 - 20:47 WIB

Solidaritas Kebangsaan RI Apresiasi Kinerja Polda Sumut, Gercep Amankan Pelaku ‘RE’ Atas Dugaan Penistaan Agama.

9 Oktober 2024 - 10:40 WIB

Dugaan Korupsi Mencuat, Masyarakat Desa Batu Sundung minta Kejari Paluta usut PSR Paluta.

8 Oktober 2024 - 00:16 WIB

Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Usut Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar Di Kab.Batubara.

6 Oktober 2024 - 19:08 WIB

Trending di Hukum & Kriminal