SIMALUNGUN. – Bertempat di Jalan Umum nagori Bosar Galugur kecamatan Tanah Jawa,pada Selasa(30/4/2024)sekira pukul 23.50 Wib,kapolsek Tanah Jawa dan personil unit reskrim polsek Tanah Jawa berhasil mengamankan 3 orang diduga sebagai pelaku penyaluran / pendistribusian dan penggunaaan pupuk bersubsidi tidak sesuai ketentuan jenis Urea dan Ponska yang di beli dari Desa Bosar Galugur Kecamatan Tanah Jawa untuk di bawa ke Desa Parhundalian Kecamatan Hatonduhan.
Adapun penangkapan ini bermula pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 23.40 Wib, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan S.H M.Si menerima informasi dari Masyarakat, bahwa di Jl. Umum Desa Bosar Galugur Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, ada seseorang Laki Laki yang sedang membawa mobil pick up BK 8921 TR berisi pupuk bersubsidi.
BACA JUGA : Pemancing ditemukan tewas disungai Aekpogos, Polsek Dolok Panribuan Turun Ke TKP
Selanjutnya Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan S.H M.Si bersama Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa melakukan penyelidikan dan pengintaian dan berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku berinisial R Sitorus, Umur 25 tahun, Alamat Desa Parhundalian, agama Kristen, pekerjaan sopir langsir sedang membawa pupuk bersubsidi jenis Urea sebanyak 9 sak dan Ponska sebanyak 7 sak yang di beli dari kios pupuk yang dia kenal bermarga Sinaga di Desa Bosar Galugur Kecamatan Tanah Jawa yang akan di bawa ke Parhundalian Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun.
Dari hasil penyelidikan R Sitorus mengaku membeli pupuk subsidi seharga Rp. 240.000,- Per sak dan R Sitorus memberikan uang senilai Rp. 3.840.000,- (Tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) kepada si penjual pupuk subsidi tersebut.
Kemudian, R Sitorus mengakui datang dari Huta Parhundalian bersama kernetnya yang berinisial F. Marpaung, Laki-laki, umur sekitar 30 tahun, pekerjaan Bengkel, Agama Islam, Alamat Huta Parhundalian Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun.
Kemudian atas perintah Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL M NAINGGOLAN S.H M.Si unit Reskrim Polsek Tanah Jawa membawa diduga pelaku berinisial R. Sitorus bersama F. Marpaung dan yang membantu memundak berinisial R. Sinaga ke Mako Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun, kemudian Kapolsek Tanah Jawa Berkoodinasi dengan Kasat Reskrim untuk di limpahkan ke Sat Reskrim Polres Simalungun guna di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
BACA JUGA : Operasi GKN Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
Personil yang dilibatkan dalam penangkapan, KOMPOL M. NAINGGOLAN S.H M.Si,AIPTU B HUTASOIT, AIPTU EBENEZER PANJAITAN, AIPDA JULIANTO SIMANJUNTAK, dan AIPDA JN. SITOHANG
Editor Redaksi : ANC 01