SIMALUNGUN – Polres Simalungun melalui Sat Narkoba berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba dengan menangkap dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu-shabu. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 21 Juli 2023, sekitar pukul 23.00 WIB, di Perumahan DL Sitorus, Kampung Jawa, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dua tersangka yang diamankan adalah “R(48)” dan “MN(39)” yang merupakan warga Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Keduanya tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, dan diduga mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman, yaitu shabu-shabu. Proses penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II, Ipda Rudi Hartono.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., ketika dikonfirmasi membenarkan adanya informasi penangkapan tersebut, Sabtu(22/7/2023) sekira Pkl.15.00 WIB.
Baca Juga :ย Polsek Tanah Jawa Gelar Sosialisasi Pembinaan Pramuka Dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Di Kalangan Pelajar.ย
Kata Kasat Narkoba, “Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari warga masyarakat mengenai adanya seorang pria yang berinisial “R(48)” yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Perdagangan, Kabupaten Simalungun. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika.
Dalam penggeledahan rumah, badan, dan pakaian kedua tersangka, ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi shabu-shabu di dalam kantong celana “MN(39)”. Selain itu, juga ditemukan barang bukti lainnya yang telah tercatat dalam daftar barang bukti. Selama proses interogasi, “MN(39)” mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan adalah miliknya dan diperoleh dari “R(48)”.
Selanjutnya, “R(48)” juga mengakui bahwa narkotika jenis shabu-shabu tersebut adalah miliknya dan ia menitipkan kepada “MN(39)” untuk dijual kembali. “R(48)” memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria di daerah Batu Bara.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut di Markas Komando Polres Simalungun. Barang bukti yang berhasil disita adalah 1 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 6,38 gram serta 2 unit ponsel Android, “ucap AKP Adi.
BACA JUGA :ย Bandar Besar Narkoba, Berhasil Diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun.
Selanjutnya terkait penanganan Narkotika di Wilayah Kabupaten Simalungun Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menghimbau masyarakat untuk dapat bekerjasama dan tetap berkoordinasi dan memberikan informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian, “Upaya penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun. Selain itu, polres juga akan terus meningkatkan pengawasan, melakukan sosialisasi bahaya narkoba, dan melakukan operasi penangkapan yang lebih intensif sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkotika di wilayah ini, “ujar AKBP Ronald.(A01)