ANEWS-Chanel : Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan mengamankan tersangka dan barang bukti cukup signifikan. Pada Jumat malam, 13 Juni 2025, sekira pukul 20.30 WIB, Suriadi alias Contong (44) ditangkap di kawasan Bakaran Batu Afdeling II PTPN IV Dolok Sinumbah, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin pemberantasan narkoba yang dilakukan Polres Simalungun, sebagaimana dijelaskan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Selasa, 17 Juni 2025.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Iptu Fritsel G Sitohang, S.H., M.H., dan melibatkan empat personel Polsek Tanah Jawa.

Operasi ini dilatarbelakangi informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi penangkapan. Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa enam plastik klip berisi sabu seberat 32 gram, tiga bungkus klip berisi plastik klip kosong, uang tunai Rp 380.000, timbangan digital, pipet yang dimodifikasi menjadi sekop, dompet, dan sebuah sepeda motor Honda CBR BK 6207 AIN atas nama Cornelius Efendi Situmorang yang diduga digunakan untuk kegiatan peredaran narkoba.

Seluruh barang bukti telah diserahkan ke Unit Resnarkoba Polres Simalungun pada Sabtu, 14 Juni 2025, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Tersangka, Suriadi alias Contong, akan dijerat dengan pasal yang berlaku dan polisi akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (BS)

Editor Redaksi : A01