SIMALUNGUN – Polres Simalungun Polda Sumatera Utara menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Dalam operasi Senin malam (19/10/2026), petugas menggerebek sebuah rumah di Lingkungan VIII, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, dan mengamankan tiga orang serta barang bukti sabu dengan berat bruto 1,99 gram.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 17.01 WIB, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkoba sekaligus memperkuat sinergi dengan masyarakat.
Operasi dipimpin Kabag Ops AKP Tukkar Lungun Simamora, S.H., M.H., mewakili Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M., bersama Kasat Resnarkoba AKP Charles H. Nababan, S.H., dan Kanit 2 Satresnarkoba IPDA Horas Butarbutar, S.H. Kegiatan turut melibatkan personel Satresnarkoba, Satsamapta, Provos, BNNK Simalungun, serta kepala lingkungan setempat.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua pria dan seorang perempuan yang masing-masing diidentifikasi sebagai Andri Wardan Lubis alias Gebo (36), Ferdiansah alias Petet (24), dan Clarizaniwa Indira alias Niwa (27).
Dari lokasi pertama, petugas menemukan dua plastik klip kecil berisi diduga sabu, kaca pirex, enam sendok dari pipet plastik, mancis, alat isap sabu, serta satu ponsel Android Oppo berwarna biru.
Saat diinterogasi, Andri mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya di Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar. Ia juga menyebut seseorang bernama Gones, yang disebut tinggal di Jalan Ulakma Sinaga, sebagai pihak yang memasok barang tersebut.
Menindaklanjuti keterangan itu, tim melakukan penggeledahan di rumah Andri. Di kamar belakang, petugas menemukan 15 paket plastik klip transparan kecil yang diduga berisi sabu. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah Gones, tetapi upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Secara keseluruhan, petugas menyita 17 paket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,99 gram, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, termasuk alat bantu, dompet, kotak elektrik saver, dan ponsel Android Infinix berwarna putih.
AKP Verry Purba menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, Andri ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan peran sebagai penjual narkoba. Sementara itu, dua orang lainnya menjalani asesmen oleh BNN untuk menentukan penanganan lebih lanjut berupa rehabilitasi.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Simalungun melalui kepala lingkungan setempat juga menyampaikan imbauan kepada warga agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya.
AKP Verry Purba menegaskan, pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Melalui KRYD dan P4GN, kami berharap peredaran serta penyalahgunaan narkoba di wilayah Simalungun dapat ditekan. Kami mengajak masyarakat bersama Polri memerangi narkoba demi melindungi generasi penerus bangsa,” pungkasnya.
Tim Redaksi: Junaidi






