Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal · 18 Mei 2023 13:07 WIB

Modus Uang terimakasih Siswa SDN 091548 Raja Maligas, Diduga Dipungli.


 Modus Uang terimakasih Siswa SDN 091548 Raja Maligas, Diduga Dipungli. Perbesar

Simalungun _ @news-chanel.com

Meski pemerintah telah membentuk tim saber pungli, untuk menindak para pelaku Pungutan Liar (Pungli). Namun masih ada saja oknum- oknum nakal yang berani melakukan Pungli tersebut. Walaupun Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan yang jelas, tentang Mekanisme Pemungutan Dana/Biaya dari Siswa, Sebagaimana diatur dalam Permendikbud RI No. 44/2012, tetang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Akan tetapi Praktek Pungli tetap tumbuh dengan suburnya dengan berbagai modus.

Baca Juga : Sat Jahtanras Polres Simalungun Berhasil Tangkap Bandar Narkoba, JH Di Tarutung.

Berbagai cara mereka lakukan, untuk mendapat keuntungan sendiri,  Seperti yang terjadi di SD Negeri 091548 Raja Maligas, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Kepala sekolah telah melakukan pungli dengan modus uang terima kasih kepada siswa kelas 6 disekolah tersebut. Untuk  uang terimakasih para orang tua / wali siswa harus membayar sebesar Rp 150 ribu rupiah.

Salah seorang nara sumber yang tidak ingin namanya disebut saat ditemui Rabu (17/05/2023) mengatakan, ” Kami merasa aneh dengan uang terimakasih yang dilakukan Kepsek SD ini, Masak uang terimakasih harus dipatok bayar Rp 150 ribu, kalau uang ucapan terimakasih ya jangan dipatok kayak gitu lah. Kan gak semua orang tua siswa orang mampu.

Mirisnya uang terimakasih itu diserahkan hari ini Rabu (17/05/2023) padahal ujian saja belum selesai, bayangkan lae, siswa kelas 6 SD itu pun harus pulang kerumah untuk meminta uang terimakasih itu kepada orang tua, yang saya lihat anak itu pun sampai menangis meminta uang terimakasih itu, soalnya kepseknya mengatakan harus hari ini padahal masih suasana ujian ” terangnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, komite sekolah yang seharusnya melindungi orang tua siswa dari segala yang menyusahkan para orang tua namun malah terkesan mendukung kutipan tersebut. ” Komite seharusnya membantu juga meringankan beban orang tua siswa, bukan malah mendukung pihak sekolah yang mewajibkan memberi uang ucapan terima kasih itu dengan nilai patokan 150 ribu cetusnya dengan kesal.

Baca Juga : Aksi Pungli ke Sopir Truk Viral, Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Gercep Amankan Pria Nogori Perlanaan. Hadiri Wisuda Purna Siswa SMK Swasta Al Washliyah II Perdagangan, Bupati Simalungun Ajak Siswa Tetap Semangat, Berjuang dan Terus Belajar”

Kepsek SD Negeri 091548 Raja Maligas Mastur manurung saat dikonfirmasi di kantornya terkait adanya uang terima kasih yang dipatok hingga 150 ribu rupiah, dirinya membenarkan kutipan uang trima kasih tersebut ” iya pak memang benar ada uang terima kasih tapi sudah kesepakatan sekolah dengan orang tua siswa, kan sudah 6 tahun kami didik anak – anak ini ya pantaslah ucap Mastur “. Bukan kah hari ini masih dalam tahap uijan mengapa bu kepsek sudah mengutipnya, harusnya kan sewaktu pengambilan ijazah tanya awak media. Kalau nantinya sudah tidak betul lagi itu pak, dan  kepsek malah mengeluarkan suara kerasnya dengan mengatakan ” Mana surat tugas orang bapak datang kesekolah ini, tanyanya kepada wartawan.

Adanya dugaan pungli yang dilakukan Kepsek Mastur Manurung dengan modus uang terima kasih sudah sangat bertentangan dengan UU dan  PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) TENTANG SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR (SABER PUNGLI dan juga sudah sangat mencoreng citra pendidikan di Kabupaten Simalungun dan Khususnya di Kecamtan Hutabayu Raja. (A.S)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Awal Tahun, Polres Langkat Ungkap 55 Kasus Kriminal dengan 70 Tersangka.

15 Februari 2025 - 00:56 WIB

Tiga Pengedar Narkoba dan Senjata Ilegal, Diamankan Tim Satgas Narkoba Polres Simalungun. 

14 Februari 2025 - 06:23 WIB

Polres Binjai Digugat Praperadilan Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan ‘MA’. 

14 Februari 2025 - 06:11 WIB

Forum Orangtua CASIS Korban Masuk TNI AD RINDAM : “Penjarakan dan Adili Nina Wati. 

12 Februari 2025 - 05:56 WIB

Kasus Pencabulan Anak Gemparkan Warga Kampung Gereja Nagori Tangga Batu.

11 Februari 2025 - 00:51 WIB

Keluarga Korban Pembunuhan Wanita di Karo minta Jaksa Terapkan Pasal Pembunuhan. 

10 Februari 2025 - 23:40 WIB

Trending di Hukum & Kriminal